Terbongkar, Prostitusi Libatkan Anak Bawah Umur di Hotel Banyumas, 3 Mucikari Ditangkap
deni setiawan February 22, 2026 02:10 PM

TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Polisi sita ratusan alat kontrasepsi saat mengungkap praktik prostitusi yang diduga melibatkan anak bawah umur di sebuah hotel Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas pada Jumat (20/2/2026) dini hari.

Pengungkapan tersebut dilakukan Satres PPA dan PPO Polresta Banyumas dalam rangka Operasi Pekat Candi 2026 yang menyasar penyakit masyarakat selama Ramadan.

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus Silalahi mengatakan, polisi menyita beberapa barang bukti seperti 337 alat kontrasepsi, uang tunai Rp1.250.000, lima kunci kamar hotel, delapan telepon genggam, serta satu bendel buku tamu hotel.

Baca juga: Kasus Viral Pemukulan Remaja Mokel di Pekuncen Banyumas Berakhir Damai

• Kejanggalan Kasus Mayat dalam Koper di Brebes: Keluarga Tuntut Hukuman Mati

Kasus ini bermula saat petugas melakukan patroli rutin di Jalan Bung Karno Purwokerto pada Kamis (19/2/2026) malam.

Patroli tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas prostitusi di kawasan tersebut selama Ramadan.

Sekira pukul 00.10, tim Satres PPA dan PPO melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mendapati adanya praktik prostitusi yang dijalankan oleh tiga orang mucikari.

Dalam praktik tersebut, para pelaku diduga melibatkan lima pekerja seks komersial di dalam kamar hotel.

"Dari hasil pemeriksaan awal, kami menemukan adanya dugaan tindak pidana yang mempermudah perbuatan cabul atau persetubuhan terhadap seseorang yang patut diduga masih berstatus anak." 

"Saat ini para pelaku telah kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Kombes Pol Petrus, Minggu (22/2/2026). 

Ketiga tersangka yang ditangkap itu berinisial UR (25) alias Uman, BK (21) alias Bob, dan YS (20).

Mereka dijerat Pasal 419 ayat (1), Pasal 420, dan Pasal 421 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP KUHP terkait perbuatan menghubungkan atau memudahkan orang lain melakukan perbuatan cabul sebagai kebiasaan atau untuk memperoleh keuntungan.

Baca juga: Mokel Siang Hari Saat Puasa Jadi Pemicu Remaja di Banyumas Dianiaya Akamsi

• SIMAK, Berikut Simulasi Cara Hitung Pajak Kendaraan di Jawa Tengah Usai Diskon 5 Persen

Kapolresta mengatakan, berdasarkan pengakuan salah satu saksi di lokasi saat penggerebekan mengaku, awalnya tidak mengetahui praktik tersebut melibatkan anak di bawah umur.

Saat ini pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam praktik prostitusi tersebut.

Kapolresta Banyumas juga mengimbau masyarakat berperan aktif menjaga lingkungan dari berbagai praktik yang berpotensi merusak moral dan mengeksploitasi anak.

"Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar, khususnya yang berkaitan dengan eksploitasi anak," tegasnya.

Polisi berharap, langkah penindakan ini dapat menekan praktik prostitusi terselubung sekaligus memberikan perlindungan terhadap kelompok rentan, terutama selama momentum bulan suci Ramadan. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.