KPK Desak UU Perampasan Aset: Penjara Saja Tak Cukup Bikin Koruptor Jera
Darwin Sijabat February 22, 2026 03:11 PM

 

TRIBUNJAMBI.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan dukungan penuh atas pembahasan RUU Perampasan Aset oleh Pemerintah dan DPR RI. 

Lembaga antirasuah ini menilai bahwa hukuman penjara atau pidana badan semata tidak lagi cukup untuk menyentuh akar persoalan korupsi yang didorong oleh motif keuntungan finansial.

Mengejar Harta, Bukan Sekadar Badan

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa UU Perampasan Aset akan menjadi instrumen strategis untuk mengoptimalkan asset recovery atau pemulihan kerugian negara. 

Menurutnya, pemidanaan yang efektif harus mampu merampas manfaat ekonomi yang dinikmati para pelaku.

“Perampasan aset hasil tindak pidana menjadi instrumen penting untuk memberikan deterrent effect (efek jera) karena pelaku tidak hanya kehilangan kebebasan, tetapi juga kehilangan manfaat ekonomi yang diperoleh dari kejahatan tersebut,” ujar Budi, Minggu (22/2/2026).

Memperkuat Strategi Follow the Money

KPK berharap regulasi ini dapat memperkuat pendekatan follow the money.

Dengan aturan yang lebih komprehensif, proses penelusuran hingga penyitaan aset hasil kejahatan diharapkan bisa berjalan lebih cepat, terukur, dan akuntabel dibandingkan mekanisme yang ada saat ini.

Budi menambahkan, kehadiran regulasi ini akan melengkapi sinergi antarpenegak hukum dalam memastikan setiap rupiah hasil korupsi kembali ke kas negara.

“Kehadiran regulasi ini akan menjadi langkah maju yang strategis dalam memperkuat kerangka hukum pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya guna memastikan optimalisasi pemulihan kerugian keuangan negara,” tambahnya.

Pada akhirnya, KPK menekankan bahwa tujuan besar dari undang-undang ini adalah memastikan aset yang dirampas dapat dikembalikan untuk kepentingan masyarakat luas dan pembangunan nasional.

Antara Efek Jera dan Menjadi Senjata Politik

Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset oleh Komisi III DPR RI kini memasuki babak krusial. 

Baca juga: Babak Baru RUU Perampasan Aset Akhirnya Dimulai di Senayan, Bukan Sekadar Penjara

Baca juga: Saldo Raib Misterius, Puluhan Warga Geruduk Kantor Bank Jambi Kuala Tungkal

Namun, di balik urgensinya memiskinkan koruptor, muncul kekhawatiran besar bahwa regulasi ini berpotensi disalahgunakan sebagai instrumen tekanan politik jika tidak dikawal dengan ketat.

Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM, Zaenur Rohman, mengingatkan RUU Perampasan Aset yang mulai dibahas bersama Badan Keahlian DPR RI pada Kamis (15/1/2026) ini harus memiliki batasan yang jelas. 

Ia mewanti-wanti agar hukum tidak bergeser menjadi alat kekuasaan.

"Jangan juga ini nanti menjadi alat untuk misalnya menekan orang atau bahkan menginjak kaki orang, apalagi lawan politik," tegas Zaenur dalam program Sapa Indonesia Pagi KompasTV, Jumat (16/1/2026).

Untuk memitigasi risiko penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) oleh aparat penegak hukum, Zaenur mengusulkan diterapkannya mekanisme judicial scrutiny. 

Hal ini bertujuan agar setiap tindakan penyitaan tidak bersifat sepihak.

"Semua bentuk upaya paksa yang diterapkan dalam perampasan aset harus meminta penetapan dari pengadilan. Jadi tidak bisa hanya atas kehendak dari penyidiknya atau dari jaksa pengacara negaranya," jelasnya. 

Melalui pengujian objektif oleh pengadilan, akuntabilitas penyidik dan jaksa dapat lebih terjamin.

Keseimbangan HAM dan Efektivitas Hukum

Tantangan terbesar DPR periode ini adalah merumuskan draf yang mampu menyeimbangkan dua sisi mata uang: ketegasan memberantas tindak pidana bermotif ekonomi dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM).

Menurut Zaenur, RUU ini harus memberikan manfaat nyata bagi penegakan hukum tanpa mengabaikan hak-hak dasar warga negara. 

"Yang menyeimbangkan jaminan HAM dengan efektivitas penegakan hukum itulah yang harapannya bisa dihasilkan oleh DPR periode ini," tambahnya.

Desakan Transparansi Draf kepada Publik

Mengingat sensitivitas dan besarnya dampak aturan ini, Pukat UGM mendesak DPR RI untuk membuka ruang partisipasi publik seluas-luasnya. 

Transparansi draf menjadi kunci agar masyarakat bisa ikut mengawal pasal-pasal yang sedang digodok.

Baca juga: Jokowi Ungkap 3 Kali Upaya Gagal Dorong RUU Perampasan Aset, Kini Beri Dukungan Penuh ke DPR RI

Baca juga: Tak Bisa Login Mobile Banking, Bank Jambi Kenapa?

"DPR perlu membagikan draf yang telah dirancang kepada publik biar publik bisa ikut memberikan aspirasinya, bisa ikut memberikan masukan-masukannya," pungkas Zaenur.

Poin-Poin Utama Pembahasan RUU Perampasan Aset

Kepala Badan Keahlian DPR RI memaparkan sejumlah poin krusial yang akan menjadi "senjata" baru bagi penegak hukum:

- Mekanisme Non-Conviction Based Forfeiture (NCB): Inti dari RUU ini adalah kemampuan negara merampas aset tanpa perlu menunggu putusan pidana pelaku (in rem). Hal ini berlaku jika pelaku meninggal dunia, melarikan diri, sakit permanen, atau keberadaannya tidak diketahui.

- Ambang batas Rp1 miliar: Untuk efektivitas, perampasan aset melalui mekanisme tanpa putusan pidana ini ditargetkan pada aset yang bernilai paling sedikit Rp1 miliar.

- Target kejahatan bermotif ekonomi: Aturan ini akan menyasar tindak pidana korupsi, terorisme, narkotika, hingga pencucian uang yang memiliki motif keuntungan finansial.

- Aset yang bisa dirampas: Mencakup aset yang diduga hasil kejahatan, alat yang digunakan untuk kejahatan, hingga aset sah milik pelaku sebagai pengganti kerugian negara.

- Perlindungan hak asasi: Meski agresif, perampasan tetap wajib melalui putusan pengadilan agar ada kepastian hukum dan perlindungan terhadap pihak ketiga yang beriktikad baik.

Baca juga: Saldo Raib Misterius, Puluhan Warga Geruduk Kantor Bank Jambi Kuala Tungkal

Baca juga: Kode Redeem FF Free Fire Minggu 22 Februari 2026, di reward.ff.garena.com

Baca juga: Nomor Call Center Bank Jambi, Minggu Siang Nasabah Tak Bisa Login Mobile Banking

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.