TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Personel Polres Bantul menggencarkan penindakan dan penegakan terhadap penjual minuman keras (Miras) ilegal dan perjudian. Hasilnya, polisi berhasil menyita 124 botol berisi miras.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengungkapkan, ratusan botol miras ilegal itu didapatkan dari Outlet 23, Kalurahan Tamantirto, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul pada Jumat (20/2/2026) sekira pukul 22.00 WIB.
"Operasi dilakukan oleh Sat Samapta Polres Bantul dengan menindaklanjuti laporan informasi dari masyarakat adanya penjualan minuman beralkohol atau miras," katanya, Minggu (22/2/2026).
Ratusan botol miras itu disita dari seorang pria inisial ASM (21), warga Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul.
Ratusan botol berisi miras yang disita berupa 13 botol Bir Singaraja, 9 botol api baru, 5 botol Friendship, 3 botol Intisari, 9 botol Anggur Orangtua, 6 botol Bir Prost, 7 botol Atlas Leci, dan 17 botol Anggur Merah Gold.
"Kemudian, terdapat 3 botol Kawa Kawa blackcurrant, 13 botol Macdonald, 4 botol Anggur Kolesom kecil, 8 botol Alexis Leci, 4 botol Congyang, 2 botol Ice Land 700 mililiter, dan 1 botol Mansion House Super," jelasnya.
Baca juga: Pemuda Asal Srumbung Jual Obat Mercon ke Polisi yang Menyamar, Kini Meringkuk di Tahanan
Selanjutnya, terdapat 1 botol Vibe, 1 botol Gordon Pink, 3 botol Mansion House Jumbo, 2 botol Drum 350 mililiter, 5 botol Drum 250, 1 botol Joker Blackcurrant, dan 7 botol Anggur Merah 23 yang telah disita polisi.
"Barang bukti Miras diamankan dan dibawa ke Polres Bantul," jelas dia.
Lebih lanjut, pihaknya berharap dengan penindakan tersebut masyarakat dapat patuh terhadap aturan dan mewujudkan lingkungan yang aman dan tertib.
"Karena, penindakan itu menjadi bagian menciptakan kondisi keamanan dan ketertiban dengan pola kegiatan rutin yang ditingkatkan terhadap penindakan dan penegakan penjual miras ilegal dan perjudian," tandas dia.(nei)