Pemuda Asal Srumbung Jual Obat Mercon ke Polisi yang Menyamar, Kini Meringkuk di Tahanan
Hari Susmayanti February 22, 2026 03:14 PM

 

 

TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG – Satreskrim Polresta Magelang membekuk penjual bahan baku petasan atau obat mercon di wilayah Muntilan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah dengan berat total sebanyak 11 kilogram. 

Tersangka adalah seorang pria berinisial W (21), warga Srumbung, Magelang. Dia dibekuk setelah polisi melakukan penyamaran sebagai pembeli obat mercon.

Wakasat Reskrim Polresta Magelang, AKP Toyib Riyanto, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari patroli siber yang menemukan akun Facebook menawarkan obat mercon secara daring.

“Awalnya kita melakukan patroli siber, kemudian di FB itu ada akun yang menawarkan obat mercon, kemudian kita telusuri dari akun tersebut muncul nomor HP dan kita usaha untuk komunikasi undercover, penyamaran, kemudian kita bisa ketemu di wilayah Muntilan,” ujarnya, Minggu (22/2/2026).

Dari penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa bahan baku petasan siap racik hingga yang sudah jadi. Total ditemukan sekitar 11 kilogram bahan mentah dan 1 kilogram bubuk siap ledak, serta puluhan selongsong petasan.

Selain itu, turut diamankan berbagai bahan kimia seperti potasium, bubuk aluminium, belerang, hingga sumbu dan peralatan pendukung lainnya.

Menurut Toyib, pelaku mengaku biasa memproduksi obat mercon setiap bulan Ramadan, namun baru kali ini aksinya berhasil diungkap. 

Rencananya, bahan peledak tersebut akan dijual secara online. 

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 306 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” terangnya.

Polisi juga masih mendalami aliran pembelian bahan baku yang dilakukan tersangka secara online, termasuk menelusuri transaksi keuangan yang digunakan.

"Karena nantinya kita akan minta rekening dari yang bersangkutan untuk bisa mengetahui jumlah berapa dia belanja dengan barang-barang yang sudah dia dapatkan," katanya. 

"Kami mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Magelang untuk jangan sampai melakukan kegiatan-kegiatan yang melanggar hukum, apalagi di situasi wilayah di situasi bulan Ramadan yang nanti akan mengganggu ibadah dari masyarakat sendiri dan mengingat juga ancaman hukumannya tinggi," sambungnya.

Baca juga: Trah Sri Sultan HB II Desak Presiden Prabowo Tagih Janji Sejarah Peristiwa Geger Sepehi 1812

Bubuk Petasan

Bubuk petasan adalah campuran bahan kimia yang digunakan sebagai bahan peledak pada petasan atau kembang api.

 Campuran ini mudah terbakar dan menghasilkan ledakan, suara keras, serta percikan api saat dipicu oleh api atau panas.

Secara umum, bubuk petasan termasuk dalam kategori bahan peledak atau piroteknik, sehingga penggunaannya diatur ketat oleh hukum karena berisiko tinggi.

Jika diracik atau digunakan tanpa pengetahuan dan izin resmi, bubuk ini bisa menyebabkan:

  • Luka bakar serius
  • Cedera tangan dan mata
  • Kebakaran
  • Ledakan yang membahayakan jiwa

Karena sifatnya yang sangat mudah terbakar dan tidak stabil, pembuatan maupun perakitannya secara mandiri sangat berbahaya dan dapat melanggar hukum.

(tro)
 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.