Pria Klaten yang Cabuli Anak Kandungnya Selama Belasan Tahun Juga Ancam Korban dengan Kekerasan
Erlangga Bima Sakti February 22, 2026 05:27 PM

 

Laporan Wartawan TribunSolo.com,  Zharfan Muhana

TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - D (65) seorang pria di Klaten ini tega mencabuli anak kandungnya sendiri, SH (23) selama belasan tahun lamanya.

Kapolres Klaten AKBP Moh. Faruq Rozi mengatakan, saat ini pelaku sudah ditangkap kepolisian Polres Klaten. 

Faruq memaparkan, kejadian pencabulan itu dialami korban sejak dibangku sekolah dasar hingga sekolah menengah kejuruan (SMK). 

"Dari kelas 4 SD ketika yang bersangkutan berusia 10 tahun (awal terjadi), hingga sekarang umur jalan 24 tahun sudah lulus SMK," paparnya. 

Selama itu juga, korban juga menerima tekanan dari pelaku, saat melancarkan aksi. 

Baca juga: 14 Tahun Jadi Korban Pencabulan Ayah Kandung, Perempuan di Klaten Alami Trauma Berat

"Tersangka melakukan aksi pencabulan itu acap kali seringkali disertai dengan ancaman ya, ancaman kekerasan sampai dengan ancaman akan dibunuh," ujarnya.

Selain mengancam korban, ibu korban juga tak luput dari kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). 

Dipaparkan bila kondisi psikologis korban, sempat terpikir untuk mengakhiri hidup. 

"Bukan mau bunuh diri, tapi sempat berpikir untuk mengakhiri hidupnya," jelasnya. 

Pihaknya mengupayakan pendampingan, dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). 

"Juga kami akan berkoordinasi dengan Bapas, dan juga mungkin kita akan berkoordinasi dengan Komnas anak dan perempuan," kata Faruq.

Baca juga: Terkuak Aksi Bejat Pria di Klaten : Belasan Tahun Cabuli Anak Kandung, Lakukan KDRT ke Istri

Mengenai waktu panjang terkait kekerasan seksual yang dialami korban, menyebabkan trauma. 

"Jadi memang karena korban ini trauma yang luar biasa, mengalami ketakutan yang luar biasa. Sehingga korban ini tidak mempunyai keberanian untuk menyampaikan kepada orang lain atau tidak punya keberanian untuk melarikan diri dari rumah tersebut," jelasnya. 

Kini, tersangka telah ditangkap dan ditahan di Mapolres Klaten. 

Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan Pasal 418 ayat (1) KUHP atau Pasal 414 ayat (1) huruf b KUHP atau Pasal 415 huruf b KUHP tentang persetubuhan terhadap anak dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. (*)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.