Pemprov Riau Buka Posko Pengaduan, THR Wajib Cair Paling Lambat 8 Maret
Muhammad Ridho February 22, 2026 05:29 PM

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul fitri 2026 guna mengantisipasi kemungkinan adanya perusahaan yang terlambat atau tidak membayarkan hak pekerja.

Posko yang dikelola Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau itu tidak hanya menerima laporan, tetapi juga melayani konsultasi terkait mekanisme pembayaran THR, termasuk perhitungan besaran dan ketentuan bagi penerima.

Kepala Disnakertrans Riau, Roni Rahmat, menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti setiap aduan sesuai prosedur yang berlaku.

Jika ditemukan pelanggaran, pemerintah akan mengambil langkah tegas berdasarkan ketentuan yang ada.

“Jika masih terjadi keterlambatan atau tidak dibayarkan tanpa alasan yang jelas, kami akan melakukan langkah sesuai ketentuan,” tegas Roni, Minggu (22/2/2026).

Baca juga: Soal THR untuk Pegawai SPPG dan Relawan MBG di Kampar, Ini Kata BGN Riau

Ia mengingatkan, kepatuhan membayar THR bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga bagian dari menjaga hubungan industrial yang harmonis antara perusahaan dan pekerja di Riau.

Sesuai ketentuan pemerintah pusat, pembayaran THR wajib dilakukan secara penuh dan tepat waktu. Pemprov Riau menegaskan, seluruh perusahaan harus menunaikan kewajiban tersebut paling lambat 8 Maret 2026.

“Semua perusahaan wajib membayar THR kepada karyawannya paling lambat 8 Maret. Tidak ada alasan untuk menunda di luar batas yang telah ditentukan,” ujar Roni.

Dengan dibukanya posko ini, pemerintah berharap seluruh pekerja di Riau dapat menerima haknya tepat waktu dan menyambut Hari Raya Idul fitri dengan lebih tenang.

"Harapan kami tentu momentum Ramadan dapat disambut dengan suasana yang kondusif, baik bagi dunia usaha maupun para pekerja," katanya.

Untuk itu, pihaknya mengimbau agar perusahaan membayarkan THR tepat waktu, yakni paling lambat pada pekan kedua sebelum Ramadan, sehingga para pekerja dapat mempersiapkan kebutuhan bulan puasa dengan lebih tenang.

“Kita harapkan semua perusahaan di Riau dapat membayarkan THR kepada pekerjanya sesuai dengan aturan yang ada. Jangan sampai ada pihak yang dirugikan,” tegasnya.

( Tribunpekanbaru.com / Syaiful Misgiono)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.