TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Aksi protes warga Desa Sambeng, Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah terhadap rencana tambang tanah uruk terus berlanjut.
Kali ini, ratusan spanduk penolakan dipasang di sepanjang jalan desa mulai dari perbatasan Sambeng–Candirejo hingga wilayah Desa Bigaran, Minggu (22/2/2026).
Aksi ini menjadi bentuk lanjutan protes warga terhadap rencana penambangan yang dinilai mengancam lingkungan dan ruang hidup mereka.
Humas Paguyuban Gerakan Masyarakat Peduli Lingkungan dan Tanah Air (Gema Pelita) Sambeng, Suratman, mengatakan pemasangan spanduk dilakukan sebagai respons atas kekecewaan warga seusai audiensi dengan DPRD Kabupaten Magelang.
“Setelah audiensi, masyarakat sangat kecewa, marah, dan emosi. Tapi kami berupaya menyalurkan itu ke hal positif, salah satunya lewat pemasangan banner untuk menyampaikan aspirasi,” ujarnya.
Ia menyebut, aspirasi warga dituangkan dalam berbagai tulisan di spanduk, baliho, dan banner yang dipasang di sepanjang desa.
“Segala keluh kesah dan aspirasi masyarakat dituangkan di sini. Ini bentuk kekecewaan dan luapan emosi warga Sambeng,” katanya.
Aksi tersebut diikuti warga dari enam dusun di Desa Sambeng. Diperkirakan sekitar 400 hingga 500 warga terlibat dalam pemasangan spanduk.
“Semua turun, dari Sambeng satu dan dua, Kedungan satu, dua, dan tiga. Tidak ada yang tidak ikut, semua kompak,” ucapnya.
Suratman menjelaskan, tuntutan warga tetap sama, yakni menghentikan seluruh proses perizinan serta menolak aktivitas tambang tanah uruk di wilayah mereka.
“Kami ingin proses perizinan ini berhenti dan tidak ada penambangan di desa kami,” katanya.
Ia juga menyoroti posisi Desa Sambeng yang berada di kawasan penyangga Candi Borobudur yang berstatus warisan dunia UNESCO.
“Harusnya kelestarian alam dijaga, tidak boleh ada aktivitas penambangan,” imbuhnya.
Sementara itu, salah satu perangkat Desa Sambeng, Teguh, mengatakan aksi tersebut murni merupakan suara masyarakat.
“Kami sebagai perangkat desa hanya membersamai dan memberi perlindungan kepada warga untuk kegiatan seperti ini,” ujarnya.
Ia memastikan pelayanan di balai desa tetap berjalan normal, meski kepala desa belum diketahui keberadaannya.
“Pelayanan tetap berjalan. Surat menyurat bisa ditandatangani Sekretaris Desa atau pejabat lainnya,” jelasnya.
Teguh juga membenarkan bahwa surat teguran ketiga dari kecamatan telah dilayangkan kepada Kepala Desa Sambeng, Rowiyanto agar segera memberikan klarifikasi.
“Surat sudah ditaruh di meja beliau dan juga diantar ke rumahnya agar tersampaikan,” pungkasnya.
Sebelumnya, warga Sambeng juga menggelar aksi di DPRD Kabupaten Magelang dengan memboyong hasil panen sebagai simbol penolakan tambang tanah uruk.
Warga menilai rencana penambangan seluas sekitar 35 hektare tersebut mengancam sektor pertanian yang menjadi sumber utama penghidupan mereka, serta diduga diwarnai persoalan perizinan dan pencatutan nama warga dalam dokumen persetujuan.
Kepala Desa Sambeng, Rowiyanto diduga kabur di tengah polemik yang terjadi. Warga menyebut, sang kades terakhir kali terlihat pada 5 Desember 2025 lalu.
"Pak kades beliau memang sudah tidak bisa dihubungi per 5 desember sampai hari ini kami sangat menyayangkan ya," kata Humas Gema Pelita Sambeng, Khairul Hamzah seusai audiensi.
"Ketika kami sudah berjuang mati matian seperti ini tapi orang tua yang seharusnya membersamai kami malah pergi entah ke mana.
Ketua DPRD Kabupaten Magelang, Sakir, menyampaikan pihaknya juga tak bisa meminta penjelasan karena kepala desa yang diundang dalam audiensi tidak hadir.
“Kami belum bisa mengonfirmasi karena kades sudah kami undang. Dugaan saya, ketidakhadiran ini karena masalah ini (polemik tambang),” ujarnya.
Ia menambahkan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) juga diminta memberikan atensi khusus terhadap persoalan tersebut karena berpotensi mempengaruhi jalannya roda pemerintahan di Desa Sambeng.
Menurut Sakir, aspirasi penolakan dari masyarakat akan tetap dikawal DPRD, meskipun proses perizinan saat ini masih berjalan di tingkat provinsi.
Sakir juga menyampaikan, tidak menutup kemungkinan DPRD akan mengundang pihak CV Merapi Terra Prima.
“Hasil audiensi ini akan kami tindak lanjuti. Kami berhak menyampaikan aspirasi masyarakat dan akan mengawal bersama-sama,” katanya.
Tambang tanah uruk adalah kegiatan pengambilan material tanah (tanah merah, padas, atau liat) yang digunakan untuk menimbun, meratakan, atau meningkatkan elevasi permukaan lahan dalam proyek konstruksi.
Kegiatan ini merupakan bagian dari tambang batuan/galian C yang memerlukan izin resmi (IUP/SIPB) dan sering berlokasi di tegalan, bukit, atau area pertambangan.
Regulasi & Perizinan:
Berdasarkan UU No. 3 Tahun 2020 (perubahan dari UU No. 4 Tahun 2009), tanah urug termasuk dalam komoditas batuan.
Perizinan (IUP - Izin Usaha Pertambangan) umumnya dikeluarkan oleh pemerintah pusat atau daerah, di mana penambangan tanpa izin merupakan pelanggaran hukum.
Dampak Lingkungan & Sosial:
Penambangan sering menyebabkan perubahan bentang alam, dan memerlukan dokumen lingkungan (AMDAL/UKL-UPL) serta rencana reklamasi untuk menangani bekas tambang.
Operasionalnya seringkali meningkatkan kepadatan lalu lintas di sekitar lokasi tambang.
Perhitungan Volume:
Volume tanah urug yang dibutuhkan dihitung berdasarkan luas, panjang, dan tinggi area, sering menggunakan rumus baji dengan penambahan faktor pemadatan 15-25 persen.