Tim Jaksa Turun Usut Proyek Jalan Lingkar Pulau Wokam Rp. 36,7 M, Siapa Dibawah Bayang-Bayang?
Ode Alfin Risanto February 22, 2026 07:52 PM

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku mengonfirmasi akan segera melakukan peninjauan lapangan ke Kepulauan Aru. 

Langkah ini diambil guna mengusut tuntas dugaan korupsi proyek jalan lingkar Pulau Wokam, Kabupaten Kepulauan Aru.

Proyek itu menelan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp. 36.718.753.000,00.

Baca juga: Proyek Jalan Lingkar Pulau Wokam Rp.36,7 M, Bupati Timotius Kaidel Belum Diperiksa Kejati Maluku

Baca juga: Proyek Jalan Lingkar Pulau Wokam Rp. 36,7 M di Aru, Kejati: Proses Masih Jalan

Dokumen perencanaan menyebutkan proyek yang dimulai pada 2018 itu dirancang sepanjang 33,775 kilometer dengan lebar 8 meter dan ketebalan 30 sentimeter. 

Dalam perjalanan, proyek mengalami addendum menjadi 35,600 kilometer.

Sayangnya, realisasi pengerjaan di lapangan hanya sekitar 15 kilometer, walaupun dana proyek telah dicairkan 100 persen. 

Usut punya usut, proyek ini dikerjakan Bupati Aru, Timotius Kaidel, saat masih menjadi kontraktor di bumi Jargaria itu. 

Timotius menggunakan perusahaan PT. Purna Dharma Perdana (PDP) yang beralamat di Kota Bandung Jawa Barat, untuk mengerjakan proyek tersebut. 

Catatan lain menunjukkan perusahaan tersebut pernah masuk daftar hitam oleh Provinsi Jawa Barat pada periode 2014-2016, karena persoalan penanganan proyek di wilayah itu.

Namun di Kepulauan Aru, perusahaan tersebut dinyatakan lolos tender dan mengerjakan proyek yang bernilai puluhan miliar rupiah itu. 

Kasus ini dikabarkan ada pengembalian kerugian keuangan negara melalui pihak Timotius Kaidel dengan jumlah sebesar Rp. 4,2 miliar. 

Tentu hasil peninjauan lapangan akan menerangkan lebih jelas bagaimana proyek ini berjalan dan siapa yang bertanggung jawab. 

Proyek dengan anggaran dari pusat itu dibangun dengan tujuan membuka keterisolasian wilayah dan tentu mempercepat pertumbuhan ekonomi masyarakat di satu sisi 

Di atas kertas, proyek tersebut adalah simbol pemerataan pembangunan.

Jika dalam pelaksanaan terdapat penyimpangan, maka yang tercederai bukan hanya keuangan negara, melainkan disertai dengan harapan publik. 

Publik menanti bagaimana Kejaksaan Tinggi Maluku dibawah kepemimpinan Rudy Irmawan mampu menyelesaikan kasus yang diduga menyeret Bupati aktif Kabupaten Kepulauan Aru itu. 

“Dalam waktu dekat telah koordinasi dan memang harus turun ke lapangan,” ungkap Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Maluku, Diky Oktavia, kepada rekan media di Kejaksaan Tinggi Maluku. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.