Laporan Wartawan TribunSolo.com, Zharfan Muhana
TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - SH (23) seorang perempuan di Kecamatan Karangnongko, Klaten menjadi korban kekerasan seksual oleh ayah kandungmya sendiri selama belasan tahun.
Kapolres Klaten AKBP Moh. Faruk Rozi, mengatakan pelaku yang juga ayah kandung korban berinisial D (65). Pelaku saat ini telah diamankan ke Mapolres Klaten.
Faruk menjelaskan kekerasan seksual yang dialami korban sudah terjadi belasan tahun.
"Pencabulan (kekerasan seksual) ini berawal dari ketika korban itu berumur 10 tahun atau kelas 4 SD, hingga kasus ini bisa diungkap," jelasnya.
Aksi tidak terpuji ini terjadi saat ibu korban yang merupakan pedagang melakukan aktivitas di pasar.
Baca juga: Ayah Cabuli Anak Kandung di Klaten Selama 14 Tahun, Terungkap Usai Korban Berani Bercerita
"Sehingga setiap kali ibunya itu meninggalkan rumah, pelaku ini yang merupakan ayah kandungnya melancarkan aksi," ucapnya.
Tak hanya lakukan kekerasan seksual kepada anak kandung, istri pelaku yang notabene ibu kandung korban juga kerap menjadi korban KDRT.
Kasus ini baru dilaporkan, setelah korban bercerita kepada ibu korban.
"Ketika korban curhat kepada ibunya, maka ibunya langsung membawa mendampingi korban datang ke kantor Polres Kabupaten Klaten untuk membuat laporan polisi," ujar Faruk pada konferensi pers Jumat (20/2/2026).
Setelah dilaporkan, kepolisian Polres Klaten segera menindaklanjuti laporan tersebut.
Faruk menyatakan bahwa pihaknya fokus pada pemulihan korban, mengingat trauma psikologis yang dialami cukup berat.
Baca juga: Pria Klaten yang Cabuli Anak Kandungnya Selama Belasan Tahun Juga Ancam Korban dengan Kekerasan
Berdasarkan pemeriksaan awal, korban sempat mengalami tekanan mental yang mendalam akibat peristiwa tersebut.
“Korban mengalami trauma yang sangat berat. Kami akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait seperti KPAI, Bapas, serta lembaga yang memiliki kompetensi dalam penanganan trauma psikologis anak dan perempuan," kata Faruq.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan Pasal 418 ayat (1) KUHP atau Pasal 414 ayat (1) huruf b KUHP atau Pasal 415 huruf b KUHP tentang persetubuhan terhadap anak dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. (*)