Kuasa Hukum Fandi Bantah Klaim Kejagung, Sebut Tak Tahu Muatan 2 Ton Sabu, Singgung Soal Rp8,2 Juta
Septyan Mulia Rohman February 22, 2026 07:07 PM

 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Tim kuasa hukum Fandi Ramadhan (25) membantah pernyataan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) yang menyebut kliennya mengetahui muatan sabu-sabu hampir dua ton di kapal tanker Sea Dragon.

Pengacara Fandi Ramadhan, Bakhtiar Batubara menegaskan jika kliennya tidak pernah tahu bahwa 67 kardus yang dipindahkan ke kapal tersebut berisi narkotika.

Perkara ini yang menyeret Fandi hingga jaksa menuntutnya pidana mati.

"Dia memang tidak tahu kalau muatannya itu narkoba. Waktu pemindahan dari kapal kecil itu, dia sempat bertanya ke Chief Officer dan Kapten. Dijawab itu emas dan uang," ujar Bakhtiar saat dikonfirmasi, Minggu (22/2/2026).

Menurutnya, Fandi baru mengetahui barang tersebut narkotika setelah kapal tiba di Tanjunguncang, Kecamatan Batuaji, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dan dilakukan penggeledahan oleh BNN serta Bea Cukai.

"Di situlah dia terkejut. Jadi tidak benar kalau disebut sejak awal menyadari dan mengetahui," katanya.

Kejaksaan Agung melalui Kapuspenkum, Anang Supriatna sebelumnya menyatakan tuntutan pidana mati diajukan berdasarkan fakta persidangan yang menunjukkan adanya kesadaran dan keterlibatan aktif para terdakwa, termasuk Fandi.

Jaksa juga menyebut Fandi menerima uang sebesar Rp 8,2 juta terkait keterlibatannya.

Menanggapi hal itu, Bakhtiar menjelaskan uang tersebut bukan imbalan khusus atas perbuatan melawan hukum, melainkan panjar gaji sebagai anak buah kapal (ABK).

"Penerimaan 8,2 juta Rupiah adalah pinjaman sementara dari gaji sesuai kontrak 6 bulan 2000 US/bulan. Dalam pelayaran biasa ada panjar gaji, istilahnya untuk pegangan keluarga," jelasnya.

Ia menilai tidak logis jika uang Rp8,2 juta dikaitkan sebagai bayaran atas dugaan kejahatan bernilai triliunan Rupiah.

Selain itu, Bakhtiar juga membantah isu bahwa Fandi direkrut oleh pamannya yang disebut sebagai kapten kapal, Hasiholan Samosir.

"Tidak ada hubungan keluarga. Perekrutan melalui agen di Belawan," tegasnya.

Fandi disebut bertugas di bagian mesin sebagai asisten teknisi, bukan dalam posisi pengambil keputusan terkait muatan kapal.

Perkara ini masih bergulir di Pengadilan Negeri Batam dan akan memasuki agenda pembacaan pembelaan pada Senin (23/2/2026) besok.

Di sisi lain, masuknya nama pengacada kondang Hotman Paris dalam perkara ini menambah atensi publik terhadap kasus yang disebut sebagai salah satu pengungkapan narkotika terbesar di Kepulauan Riau ini.

Perkara Narkoba Seret Fandi Ramadhan Hingga Tuntutan Mati

Sebagai informasi, perkara ini merupakan kasus penyelundupan narkotika hampir dua ton sabu.

Enam terdakwa diadili, dua di antaranya warga negara Thailand.

Selain Fandi, terdakwa lain yakni Leo Candra Samosir, Richard Halomoan, dan Hasiholan Samosir.

Dua WN Thailand adalah Weerapat Phongwan dan Teerapong Lekpradube.

Dalam sidang sebelumnya, Weerapat dan Teerapong mengaku hanya menjalankan perintah.

Instruksi disebut berasal dari seorang pria bernama Jacky Tan.

Barang haram itu diangkut menggunakan kapal Sea Dragon.

Sebanyak 67 kardus berisi sabu disamarkan sebagai teh China.

Total berat narkotika mencapai 1.995.130 gram. Kapal dicegat di perairan Karimun pada 21 Mei 2025. (TribunBatam.id/Ucik Suwaibah)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.