Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Jajaran Polresta Bandar Lampung masih mendalami keterangan sejumlah saksi terkait meninggalnya Hindrajaja (61).
Pria lansia asal Tangerang, Banten tersebut ditemukan tak bernyawa di rumah indekos Tri Jo, Jalan Untung Suropati, Kelurahan Labuhan Ratu Raya, Kecamatan Labuhan Ratu, Kota Bandar Lampung, Sabtu (7/2/2026).
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto, mengatakan pihaknya hingga kini masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium forensik (Labfor) Mabes Polri untuk memastikan penyebab kematian korban.
“Kami saat ini masih menunggu hasil laboratorium forensik Mabes Polri dan termasuk juga mendalami saksi-saksi yang lainnya,” ujar Gigih, Minggu (22/2/2026).
Menurutnya, proses analisis dilakukan oleh tim Labfor Mabes Polri, sementara Polresta Bandar Lampung bertugas melakukan pendampingan selama olah tempat kejadian perkara (TKP) berlangsung.
Gigih menegaskan, kepolisian berkomitmen mengungkap setiap tindak pidana yang dilaporkan masyarakat. Namun, terkait dugaan sementara penyebab kematian korban, ia belum dapat membeberkan secara rinci dan meminta agar hasil resmi disampaikan langsung oleh tim Labfor.
Sebelumnya, tim Mabes Polri melalui Laboratorium Forensik telah mendatangi lokasi kejadian pada Rabu (12/2/2026). Sekitar 12 personel gabungan tiba di indekos tersebut pukul 09.40 WIB dengan mengenakan perlengkapan lengkap bertuliskan Labfor Forensik Mabes Polri.
Petugas langsung menuju kamar nomor 1 yang ditempati korban. Sejumlah anggota melakukan dokumentasi menggunakan alat Inafis untuk identifikasi, sementara lainnya melakukan pemetaan lokasi menggunakan Terrestrial Laser Scanner (TLS) Faro Focus 3D serta teknologi LiDAR (Light Detection and Ranging).
Teknologi LiDAR digunakan untuk mengukur jarak dan menangkap data spasial, menghasilkan jutaan titik koordinat tiga dimensi (awan titik) dengan tingkat akurasi tinggi guna merekonstruksi kondisi TKP.
Selain itu, petugas dari Satreskrim, Sabhara, hingga Polantas turut membantu proses olah TKP. Pemeriksaan berlangsung sekitar dua jam dan selesai pukul 11.49 WIB.
Sejumlah barang bukti turut diamankan, termasuk gagang pintu kamar yang ditempati korban. Sementara itu, Kombes Indra dari tim Labfor Mabes Polri enggan memberikan keterangan lebih lanjut kepada awak media.
“Langsung ke Polresta saja ya,” ujarnya singkat.
( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra )