Komisi VIII DPR RI Soroti TPPO di Batam, Kunjungi Shelter St Theresia di Sekupang
Septyan Mulia Rohman February 22, 2026 07:22 PM

TRIBUNBATAM.id, BATAM -  Praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO), kekerasan seksual hingga eksploitasi pekerja migran di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menjadi sorotan serius Komisi VIII DPR RI dalam kunjungan kerja ke Shelter St Theresia di Kecamatan Sekupang, Sabtu (21/2/2026).

Shelter tersebut dikelola Komisi Keadilan, Perdamaian dan Pastoral Migran dan Perantau (KKPPMP), yang selama bertahun-tahun menangani korban kekerasan perempuan dan anak serta pekerja migran bermasalah di wilayah perbatasan.

Ketua KKPPMP, Chrisanctus Paschalis Saturnus atau Romo Paschal memaparkan jika Kota Batam memiliki dua wajah yang bertolak belakang. 

Di satu sisi, kota ini tumbuh sebagai pusat industri dan ekonomi strategis.

Namun di sisi lain, Batam menjadi wilayah yang sangat rentan terhadap perdagangan orang, kekerasan seksual, dan eksploitasi tenaga kerja.

“Batam bukan hanya kota industri, tetapi juga kota transisi internasional dan pelabuhan terbuka. Mobilitas manusianya sangat tinggi. Ini membuatnya menjadi titik rawan di perbatasan Indonesia,” kata Romo Paschal.

Romo mengatakan letak geografis Batam yang berbatasan langsung dengan Malaysia dan Singapura.

Serta didukung banyak pelabuhan resmi maupun tidak resmi, dinilai menjadi celah yang kerap dimanfaatkan jaringan perdagangan orang.

Romo Paschal mengungkapkan, dalam lima tahun terakhir banyak pekerja migran berangkat melalui jalur resmi menggunakan paspor. 

Namun, sebagian tetap menjadi korban eksploitasi oleh perusahaan penempatan yang legal.

“Manipulasi biaya, potongan gaji berbulan-bulan, pengalihan biaya pelatihan dan dokumen, hingga perjanjian kerja yang tidak sesuai menjadi praktik yang sering terjadi,” kata Romo.

Selain itu, praktik pengiriman nonprosedural juga disebut masih marak. Ratusan orang diduga melintas setiap hari dengan dokumen biasa, tetapi bekerja secara ilegal di luar negeri.

“Ini bisnis besar. Sistemnya makin rapi dan memanfaatkan teknologi, sehingga sulit terdeteksi,” ungkapnya.

Dalam pertemuan tersebut, turut disampaikan sejumlah kasus kekerasan berat terhadap pekerja rumah tangga (PRT). Salah satunya kasus Intan, korban penyiksaan oleh majikannya.

“Korban dipaksa makan kotoran anjing. Itu perlakuan yang sangat tidak manusiawi,” kata Romo Paschal.

Ia menjelaskan, pelaku sempat divonis 10 tahun penjara di tingkat pertama. Namun hukuman tersebut kemudian dipangkas menjadi tujuh tahun dan kini masih dalam proses kasasi.

Data KKPPMP sepanjang tahun lalu mencatat 32 korban anak dan 316 korban dewasa. 

Dari jumlah tersebut, terdapat 125 kasus pekerja migran nonprosedural, 64 kasus kekerasan seksual, 45 TPPO, serta kasus eksploitasi ekonomi, KDRT, dan penelantaran.

“Angkanya meningkat hampir 100 persen dibanding tahun sebelumnya. Kejahatan makin cair, tapi keberanian korban untuk melapor juga meningkat,” kata Romo Paschal.

Sementara Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, mengaku terkesan sekaligus prihatin atas paparan tersebut. 

Dia juga menilai kerja-kerja pendampingan korban yang dilakukan KKPPMP membutuhkan keberanian besar.

“Perlawanan baliknya luar biasa. Saya yakin tantangannya lebih besar dari yang tadi diceritakan,” ujarnya.

Marwan juga menyoroti lemahnya sistem deteksi dini dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak. Menurutnya, banyak kasus baru terungkap setelah korban bertambah.

“Biasanya terbongkar satu, ternyata sudah 20 korban. Sering kali sudah ada yang curiga sejak awal, tapi tidak berani melapor karena takut dianggap mencemarkan nama baik,” katanya.

Dia menegaskan, negara harus hadir memberikan perlindungan tanpa diskriminasi. Perlindungan tidak hanya bagi perempuan, tetapi juga bagi anak laki-laki yang menjadi korban kekerasan dan eksploitasi.

“Siapa pun yang masih anak-anak dan menjadi korban, wajib mendapat perlindungan dan pemulihan,” kata Marwan. (TribunBatam.id/Pertanian Sitanggang)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.