TRIBUNPEKANBARU.COM, PELALAWAN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pelalawan mendatangi cafe remang-remang di Jalan Lingkar Kecamatan Pangkalan Kerinci pada Sabtu (21/2/2026) malam.
"Kami dapat laporan masyarakat, kalau cafe-cafe di Jalan Lingkar masih ada yang buka. Bahkan sampai tengah malam, padahal bulan puasa," ungkap Kepala Satpol PP Pelalawan, Tengku Junaidi kepada tribunpekanbaru.com, Minggu (22/2/2026).
Setelah mendapatkan laporan tersebut, sekitar pukul 22.30 wib personil Satpol PP mendatangi lokasi yang terkenal dengan banyak cafe remang-remang tersebut. Ternyata didapati beberapa warung masih melayani pelanggannya dengan menjual Minuman Keras (Miras) serta menghidupkan musik hingga menjelang tengah malam.
Saat didatangi petugas Satpol PP untuk melakukan interogasi, pihak pengelola cafe mengaku belum mengetahui terakhir Surat Edaran (SE) Bupati Pelalawan seputar Bulan Ramadhan tahun 2026. Satu diantaranya operasional cafe remang tidak dibenarkan selama puasa. Alhasil petugas menyerahkan edaran tersebut dan mensosialisasikan kembali larangan tersebut.
"Ada juga pengelola yang sudah tahu edaran itu, tapi masih membandel juga. Jadi kami berikan peringatan lisan. Agar menutup cafe selama bulan puasa," tutur Tengku Junaidi.
Satpol PP menegaskan jika pengusaha cafe remang masih membandel dan tetap, pihaknya akan memberikan teguran tertulis dan melihatnya tindakan tegas. Sebagai efek jera bagi para pengelola tempat hiburan malam, termasuk cafe remang-remang.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) mengatur operasional tempat hiburan dan sejenisnya selama Bulan Ramadhan tahun 2026 ini. Hal itu ditetapkan dalam Surat Edaran (SE) yang diterbitkan Bupati Pelalawan H Zukri kepada seluruh masyarakat dalam menyambut bulan puasa. Edaran nomor 13 tahun 2026 ini dikeluarkan per tanggal 10 Februari dan diteken langsung oleh Bupati Zukri.
Pemda Pelalawan memastikan semua kegiatan usaha karaoke, rumah bernyanyi keluarga, club malam, diskotek, live musik, panti pijat atau refleksi, dan semacamnya ditutup selama ramadhan. Termasuk sarana penunjang tempat hiburan yang ada di hotel.
Kemudian rumah billiar atau Billiard Pool juga diatur jam dan lokasi operasionalnya. Pemilik usaha wajib menggunakan tirai agar tidak terlihat dari luar. Selain itu tidak diperkenankan menjual Minuman Keras (Miras), tidak ada taruhan saat bermai, serta dilarang membuat kebisingan. Kemudian hanya tempat billiar yang memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), sebagai fasilitas olahraga yang diperbolehkan buka.
(Tribunpekanbaru.com/Johannes Wowor Tanjung)