Tribunlampung.co.id, Metro – Praktik over kredit kendaraan di luar prosedur resmi kembali memakan korban. Seorang warga Kota Metro harus menanggung kerugian hingga Rp 298 juta setelah mobilnya digelapkan oleh oknum debt collector yang menjanjikan pengurusan over kredit secara legal.
Kasus ini kini ditangani Polresta Metro yang telah mengamankan tersangka berinisial MA (31). Polisi menegaskan, kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar tidak tergiur tawaran over kredit di luar mekanisme resmi perusahaan pembiayaan.
Kapolres Metro Lampung, AKBP Hangga Utama Darmawan, menjelaskan penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan korban pada 23 Juni 2025. Tersangka diamankan pada Jumat, 20 Februari 2026 sekitar pukul 21.00 WIB.
Peristiwa bermula pada 6 Agustus 2024 di Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Metro Utara. Korban berinisial I (42) berniat mengalihkan kredit satu unit Toyota Kijang Innova warna abu-abu metalik bernomor polisi B 2928 GKZ.
Mobil tersebut sebelumnya dibeli dengan uang muka Rp 50 juta dan cicilan Rp 6,6 juta per bulan selama lima tahun melalui perusahaan pembiayaan BCA Finance.
Karena alasan tertentu, korban ingin mengalihkan kredit dan melalui perantara dipertemukan dengan MA yang mengaku bisa membantu proses over kredit secara resmi. Dalam kesepakatan, korban diminta membayar biaya over kredit sebesar Rp 46 juta.
Setelah dana ditransfer dan kendaraan beserta STNK serta kunci serep diserahkan, tersangka membawa mobil dengan alasan mengurus administrasi.
Masalah muncul ketika calon penerima kredit tidak lolos BI Checking sehingga proses over kredit tidak dapat dilanjutkan. Namun, alih-alih mengembalikan kendaraan, tersangka diduga justru mengalihkan mobil tersebut kepada pihak lain tanpa persetujuan korban.
Sementara itu, korban tetap dibebani kewajiban membayar angsuran setiap bulan. Total kerugian ditaksir mencapai Rp 298 juta.
Dalam penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti salinan perjanjian pembiayaan multiguna di BCA Finance, fotokopi BPKB kendaraan, rekening koran Bank BCA, tangkapan layar percakapan WhatsApp, fotokopi KTP pihak terkait, serta satu unit telepon genggam.
Kapolres menegaskan bahwa praktik over kredit harus dilakukan melalui mekanisme resmi perusahaan pembiayaan, bukan melalui perantara atau oknum yang tidak memiliki kewenangan hukum.
Tersangka saat ini ditahan dan dijerat Pasal 492 dan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus over kredit ilegal yang berpotensi menimbulkan kerugian besar dan jeratan hukum.
( Tribunlampung.co.id )