Nasib Wanita Penerima Beasiswa LPDP Viral Bangga Anaknya Bukan WNI, DPR Desak Investigasi
Refly Permana February 22, 2026 10:27 PM

 

SRIPOKU.COM - Buntut celotehannya di media sosial, Dwi Sasetyaningtyas kini disorot DPR RI.

Dwi merupakan penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).

Namun, melalui media sosial, ia justru bangga anaknya tidak berstatuskan sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).

Padahal, beasiswa LPDP yang digunakannya bersama suaminya untuk menjalankan pendidikan berasal dari negara kelahirannya.

Baca juga: Beasiswa LPDP-UIII 2025 Program S3 Dibuka Hingga 16 Mei, Cek di Sini Syaratnya

Anggota Komisi XI DPR RI, Puteri Komarudin, menegaskan perlunya investigasi mendalam dan penerapan sanksi tegas apabila ditemukan pelanggaran.

“Sesuai ketentuan LPDP, seluruh penerima beasiswa memiliki kewajiban untuk kembali ke Indonesia dan melaksanakan kontribusi pengabdian selama 2 kali masa studi + 1 tahun secara berturut-turut,” kata Puteri kepada Tribunnews.com, Minggu (22/2/2026).

Puteri mendukung langkah LPDP untuk menelusuri status dan keberadaan alumni yang bersangkutan.

“Kami mendukung LPDP melakukan investigasi dan pendalaman kepada pihak-pihak terkait. Apabila ditemukan pelanggaran, tentu perlu dilakukan penindakan dengan pengenaan sanksi tegas sesuai ketentuan,” ujarnya.

Bendahara Fraksi Golkar DPR itu menilai kasus ini harus menjadi momentum perbaikan manajemen LPDP.

Ia meminta adanya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan penerima beasiswa agar uang negara tidak sia-sia.

“Kejadian ini patut menjadi bahan evaluasi bagi LPDP untuk memperketat sistem pengawasan dan monitoring terhadap seluruh penerima beasiswa,” ungkap Puteri.

Baca juga: Mimpi ke Dunia Luar Jadi Nyata, Kisah Perempuan Palembang Kuliah di Leeds Berkat Beasiswa Kemenhub

Ia menambahkan, beasiswa LPDP adalah bentuk investasi negara pada sumber daya manusia (SDM) yang diharapkan memberikan manfaat nyata bagi pembangunan nasional.

“Karenanya, LPDP perlu memastikan kontribusi dari setiap penerima beasiswa agar mencegah terjadinya fenomena brain drain,” imbuhnya.

Dwi dan suaminya, AP, diketahui menempuh pendidikan S2 dan S3 dengan biaya dari LPDP.

Belakangan, pihak LPDP menyatakan bahwa AP belum menyelesaikan kewajiban masa pengabdian di Indonesia sesuai aturan.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.