TRIBUNMANADO.CO.ID, TUTUYAN - Kapolres Bolaang Mongondow Timur, AKBP Golfried Hasiholan Pakpahan, menegaskan komitmen kepolisian untuk menindak tegas pemilik tong pengolahan emas ilegal yang diduga membuang limbah beracun ke aliran Sungai Moayat.
Pernyataan tersebut disampaikan Kapolres saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon pada Minggu 22 Februari 2026.
Hal ini menyusul adanya ratusan ikan mati milik warga di Desa Poyowa, Kecamatan Kotamobagu Timur, Kota Kotamobagu pekan lalu.
Baca juga: Ribuan Ikan di Poyowa Besar Mati, Pemkot Kotamobagu Sulut Langsung Turunkan 2 Dinas Terkait
Pasalnya, air sungai tersebut diduga tercemar zat dari pertambangan.
“Tentunya nanti kalau sudah terbukti, laporkan secara resmi supaya ada dasar kepolisian melakukan penindakan,” tegas Golfried, Minggu 22 Februari 2026.
Ia menekankan pentingnya laporan resmi dari instansi teknis sebagai dasar hukum bagi aparat penegak hukum untuk bertindak.
Menurutnya, minimal laporan dapat diajukan oleh Dinas Perikanan berdasarkan hasil penyelidikan lapangan yang dilengkapi bukti dokumentasi.
“Minimal dinas perikanan yang lapor ke Polres berdasarkan penyelidikan disertai bukti dokumentasi,” ujarnya.
Kasus ini mencuat setelah ribuan ekor ikan dilaporkan mati mendadak di sejumlah kolam budidaya milik warga Desa Poyowa.
Kolam-kolam tersebut diketahui menggunakan sumber air dari aliran Sungai Moayat.
Kematian massal ikan tersebut diduga kuat berkaitan dengan pembuangan limbah beracun dari aktivitas pengolahan emas ilegal menggunakan tong dan bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida di sepanjang aliran sungai.
Kronologi
Dinas Pertanian dan Perikanan bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemkot Kotamobagu bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pencemaran yang menyebabkan kematian ikan secara massal di sejumlah kolam pembudidayaan.
Keluhan itu datang dari Desa Poyowa Besar Satu, Kotamobagu.
Kotamobagu merupakan salah satu dari 15 kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
Jarak dari pusat kota Kotamobagu ke pusat Kota Manado (Zero Point) adalah sekitar 170 km km yang bisa ditempuh dengan berkendara sekitar 4 jam 30 menit menggunakan kendaraan bermotor via Jalan Trans Sulawesi melewati wilayah Bolaang Mongondow menuju Minahasa Selatan sebelum masuk Kota Manado.
Kolam-kolam tersebut diketahui menggunakan sumber air dari Bendungan Moayat.
Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Kotamobagu, Piter Suli menyampaikan tim gabungan turun langsung ke lokasi untuk melakukan penelusuran awal atas peristiwa yang meresahkan para pembudidaya ikan tersebut.
“Langkah ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait dugaan pencemaran air yang menyebabkan kematian ikan di beberapa kolam milik warga di Desa Poyowa Besar I,” ucapnya.
Piter menambahkan berdasarkan keterangan pembudidaya ikan, penjaga pintu air bendungan, serta warga setempat, kejadian kematian ikan diperkirakan terjadi sejak Sabtu, 14 Februari 2026.
Dalam waktu singkat, ribuan ikan di sejumlah kolam dilaporkan mati, sehingga menimbulkan kerugian bagi para pembudidaya.
Warga menduga kualitas air dari aliran Bendungan Moayat mengalami perubahan mendadak pada dini hari tersebut, yang kemudian masuk ke kolam-kolam budidaya.
Dinas Pertanian dan Perikanan bersama DLH Kota Kotamobagu telah menyusun rencana tindak lanjut untuk memastikan penyebab pasti kejadian.
Beberapa langkah yang akan dilakukan adalah identifikasi dan uji dugaan pencemaran air, pendataan pembudidaya ikan yang terdampak, analisis sumber aliran air dari bendungan Moayat, hingga penanganan sesuai ketentuan dan SOP yang berlaku.
Menurut Piter, proses ini penting agar penanganan tidak hanya bersifat sementara, tetapi juga mampu mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
Para pembudidaya ikan di Desa Poyowa Besar Satu berharap pemerintah dapat segera menemukan penyebab utama kematian ikan massal tersebut serta memberikan solusi jangka panjang terhadap keamanan sumber air budidaya. (NIE)