Reaksi Kapolri Seusai Tahu Kasus Anggota Brimob Diduga Aniaya Bocah hingga Tewas
Noval Andriansyah February 22, 2026 09:19 PM

Tribunlampung.co.id, Maluku - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bereaksi setelah mengetahui ada oknum anggota Brimob yang diduga menganiaya bocah hingga meninggal dunia.

Jenderal bintang empat tersebut secara tegas memastikan, kasus penganiayaan oleh anggota Brimob itu sudah diproses dan tengah dilakukan pendalaman oleh Polres Tual dan diasistensi oleh Polda Maluku.

Bripda Masias Siahaya, anggota Brimob Kompi 1 Batalyon C Pelopor Polda Maluku, diduga melakukan penganiayaan terhadap 2 orang pelajar yang merupakan kakak adik.

Insiden tersebut terjadi tepatnya di sekitar Kampus Uningrat, Kota Tual, Maluku, Kamis, (19/2/2026).

Adapun korban tewas yakni sang adik, AT (14). Sementara itu, sang kakak, NK (15), mengalami patah lengan setelah jatuh dari sepeda motor.

Baca juga: Tak Hanya Tewaskan AT, Oknum Brimob Bripda Masias Juga Buat NK Patah Lengan

Dikutip Tribunlampung.co.id dari Tribunnews.com, selain proses pidana, Kapolri memastikan, kasus dugaan penganiayaan pada siswa MTs ini juga beriringan dengan proses kode etik pada Bripda Masias.

"Saya kira sudah diproses ya. Saat ini sedang dalam pendalaman, penyelidikan baik proses yang ditangani oleh Polres, diasistensi oleh Polda ya kalau tidak salah," kata Listyo Sigit, Sabtu, (21/2/2026).

Listyo Sigit pun memastikan seluruh proses hukum dalam kasus penganiayaan pada siswa MTs di Tual ini akan dilakukan secara transparan.

"Saat ini sedang berjalan. Saya kira hal-hal yang seperti itu kita transparan ya," kata Listyo Sigit.

Sang Kakak Patah Lengan

Tak hanya menewaskan satu bocah, oknum Brimob, Bripda Masias Siahaya, juga membuat seorang pelajar lagi mengalami patah lengan hingga tulang pergelangan tangan retak.

"Lengannya patah. Pergelangan tangannya retak dua. Tangannya juga ada sedikit bergeser," kata ayah korban, Riziq Tawakal, dalam acara Kompas Petang di Kompas TV, Sabtu, (21/2/2026).  

Peristiwa penganiayaan berawal ketika kedua korban melintas dengan dua sepeda motor di ruas jalan RSUD Maren, Kota Tual.

Menurut keterangan Polres Tual, di tengah perjalanan, kedua korban diduga dihentikan oleh Bripda Masias.

Pelaku kemudian memukul korban dengan helm hingga AT terjatuh dari sepeda motor.

Sementara itu, sepeda motor AT ikut menabrak motor yang dikendarai NK sehingga NK jatuh dari motor.

Adapun Bripda Masias saat itu sedang bertugas melakukan penyisiran aksi balap liar. Dia menuding korban terlibat aksi balap liar.

Sementara itu, Riziq mengklaim, berdasarkan keterangan NK, kedua korban sedang berjalan-jalan dengan motor ketika peristiwa itu terjadi.

Dia mengklaim sempat melarang kedua anaknya pergi.

“Sekitar jam 06.30 itu saya larang, enggak boleh ke mana-mana. Tapi keluar rumah, mereka sudah jalan. Setahu saya, mereka jalan aja. Berdua aja," ucap Riziq.

Riziq membantah bahwa kedua putranya terlibat aksi balap liar.

“Itu tidak benar (terlibat balap liar),” kata Riziq dengan tegas.

Penganiayaan oleh Masias membuat AT tewas dalam kondisi telungkup.

Korban kemudian dievakuasi oleh anggota polisi menggunakan mobil dinas.

Polda Maluku Gelar Penyelidikan

Kapolda Maluku Irjen Pol. Dadang Hartanto menegaskan tidak memberikan toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran hukum maupun etika yang dilakukan oleh anggotanya.

"Penanganan perkara ini kami lakukan secara tegas dan berlapis, proses pidana berjalan, proses kode etik juga berjalan jika terbukti bersalah, sanksinya jelas dan tegas," kata Irjen Dadang dalam keterangannya Sabtu (21/2/2026).

Sebagai bentuk pengawasan dan kontrol internal, Kapolda Maluku telah memerintahkan Irwasda Polda Maluku dan Kabid Propam Polda Maluku untuk melakukan investigasi mendalam terhadap penanganan dan rangkaian peristiwa dalam kasus tersebut.

Kapolda Maluku menegaskan kasus ini akan diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, dilakukan secara transparan, akuntabel, dan objektif, serta terbuka terhadap pengawasan publik.

Dalam kesempatan tersebut, pimpinan Polda Maluku juga menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada keluarga korban atas musibah yang terjadi, sekaligus menyampaikan rasa prihatin dan belasungkawa yang mendalam.

"Kami turut berduka cita dan menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban. Musibah ini menjadi perhatian serius kami dan akan ditangani secara sungguh-sungguh," ungkap Kapolda.

Apabila dalam proses tersebut terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri, terduga pelanggar dapat diberikan sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.