Kasus Oknum Anggota Polresta Tangerang Diduga Tipu Warga Berlanjut, Meski Damai dengan Satu Korban
Abdul Rosid February 22, 2026 10:00 PM

TRIBUNBANTEN.COM, TANGERANG - Penanganan kasus dugaan penipuan dengan modus menggadaikan mobil rental yang menyeret oknum anggota Polresta Tangerang, Bripka Ade Irfan terus bergulir. 

Proses hukum tetap berjalan meski yang bersangkutan telah berdamai dengan salah satu korban.

Unit Pengamanan Internal (Paminal) memastikan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran etik tidak dihentikan. 

Hal itu ditegaskan Kanit Paminal Polresta Tangerang, Ipda Irfan, saat dikonfirmasi, Minggu (22/2/2026).

Baca juga: Oknum Polisi Polresta Tangerang Diduga Tipu Tiga Warga, Mobil Rental Digadai

Ia menjelaskan, Bripka Ade Irfan telah mengembalikan uang milik korban bernama Komariah. 

Kedua belah pihak juga sepakat menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan.

"Yang bersangkutan telah mengembalikan uang terhadap korban Komariah dan saat ini sudah berdamai," katanya kepada wartawan, Minggu (22/2/2026).

Meski demikian, perdamaian tersebut tidak serta-merta menghentikan proses pemeriksaan internal. 

Propam tetap menelusuri dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota tersebut.

"Masih tetap kami proses pelanggarannya. Sudah dinaikkan terkait penyelidikannya ke Kapolresta Tangerang. Tapi terkait laporan pidana umumnya kami bisa langsung ditanyakan ke Reskrim," ujarnya.

Di sisi lain, penanganan laporan pidana umum juga terus berjalan di Satuan Reserse Kriminal. 

Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Septa Badoyo, membenarkan bahwa perkara dugaan penipuan tersebut telah masuk tahap penyidikan.

"Iya benar ada (laporan) di Reskrim. Saat ini sudah masuk tahap sidik ya," katanya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.