Polemik Alumni LPDP Pamer Paspor Anak yang Jadi WNA, DPR Minta Investigasi dan Sanksi Tegas
Amalia Husnul A February 22, 2026 10:07 PM

 

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Polemik kasus Dwi Sasetyaningtyas (DS), alumni peraih beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) yang memamerkan paspor anaknya yang bisa mendapatkan kewarganegaraan Inggris.

Dalam videonya yang viral dan jadi sorotan Dwi Sasetyaningtyas dengan bangga memamerkan anaknya yang mendapatkan paspor Warga Negara Asing (WNA)

Dalam unggahan yang viral tersebut, Dwi Sasetyaningtyas memamerkan paspor milik anaknya yang resmi jadi WNA, tidak seperti dirinya yang Warga Negara Indonesia (WNI).

Video yang diunggah di akun Instagramnya tersebut memicu kontroversi publik, mengingat DS dan suaminya, AP, diketahui menempuh pendidikan S2 dan S3 dengan beasiswa LPDP.

Baca juga: Alumni LPDP Dwi Sasetyaningtyas yang Viral Akhirnya Buka Suara dan Minta Maaf: Saya Cinta Indonesia

Beasiswa LPDP adalah beasiswa Pemerintah Indonesia untuk pendidikan lanjutan baik di dalam maupun luar negeri.

Anggota Komisi XI DPR RI, Puteri Komarudin, menegaskan perlunya investigasi mendalam dan penerapan sanksi tegas apabila ditemukan pelanggaran.

“Sesuai ketentuan LPDP, seluruh penerima beasiswa memiliki kewajiban untuk kembali ke Indonesia dan melaksanakan kontribusi pengabdian selama 2 kali masa studi + 1 tahun secara berturut-turut,” kata Puteri kepada Tribunnews.com, Minggu (22/2/2026).

Puteri mendukung langkah LPDP untuk menelusuri status dan keberadaan alumni yang bersangkutan.

“Kami mendukung LPDP melakukan investigasi dan pendalaman kepada pihak-pihak terkait.

Apabila ditemukan pelanggaran, tentu perlu dilakukan penindakan dengan pengenaan sanksi tegas sesuai ketentuan,” ujarnya.

Belakangan, pihak LPDP menyatakan AP belum menyelesaikan kewajiban masa pengabdian di Indonesia sesuai aturan.

Bendahara Fraksi Golkar DPR itu menilai kasus ini harus menjadi momentum perbaikan manajemen LPDP.

Ia meminta adanya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan penerima beasiswa agar uang negara tidak sia-sia.

“Kejadian ini patut menjadi bahan evaluasi bagi LPDP untuk memperketat sistem pengawasan dan monitoring terhadap seluruh penerima beasiswa,” ungkap Puteri.

Ia menambahkan, beasiswa LPDP adalah bentuk investasi negara pada sumber daya manusia (SDM) yang diharapkan memberikan manfaat nyata bagi pembangunan nasional.

“Karenanya, LPDP perlu memastikan kontribusi dari setiap penerima beasiswa agar mencegah terjadinya fenomena brain drain,” imbuhnya.

Pendalaman Internal

Direktur Beasiswa LPDP, Dwi Larso, menjelaskan bahwa lembaganya saat ini tengah melakukan pendalaman internal.

Pendalaman internal merupakan proses pemeriksaan administratif dan verifikasi data untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran terhadap perjanjian beasiswa yang telah disepakati antara awardee (penerima beasiswa) dan LPDP.

“LPDP saat ini melakukan pendalaman internal terkait dugaan tersebut. LPDP akan melakukan pemanggilan kepada Saudara AP untuk meminta klarifikasi, serta akan melakukan proses penindakan dan pengenaan sanksi sampai pengembalian seluruh dana beasiswa apabila terbukti bahwa kewajiban berkontribusi di Indonesia belum dipenuhi," kata Dwi kepada Kompas.com, Sabtu (21/2/2026).

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa LPDP tidak serta-merta menjatuhkan sanksi, melainkan terlebih dahulu meminta klarifikasi.

Klarifikasi merupakan tahapan resmi untuk memberikan kesempatan kepada pihak terkait menyampaikan penjelasan sebelum diambil keputusan lebih lanjut.

Dwi juga menyampaikan bahwa LPDP menyayangkan polemik yang berkembang di ruang publik.

Menurutnya, tindakan DS dinilai tidak mencerminkan nilai integritas, etika, dan profesionalisme yang selama ini ditanamkan kepada para penerima beasiswa.

Integritas dalam konteks ini merujuk pada komitmen moral dan kepatuhan terhadap aturan, sementara profesionalisme berkaitan dengan sikap bertanggung jawab dalam membawa nama institusi serta negara yang telah memberikan dukungan pendidikan.

Meski demikian, LPDP menegaskan bahwa secara administratif, DS telah menyelesaikan seluruh kewajibannya sebagai penerima beasiswa. Dwi menjelaskan secara rinci status DS.

"Saudari DS telah menyelesaikan studi S2 dan dinyatakan lulus pada 31 Agustus 2017, serta telah menuntaskan seluruh masa pengabdian sesuai ketentuan. Dengan demikian, LPDP tidak lagi memiliki perikatan hukum dengan yang bersangkutan," jelas Dwi.

Perikatan hukum yang dimaksud adalah hubungan kontraktual antara LPDP dan penerima beasiswa yang mengatur hak dan kewajiban kedua belah pihak selama masa studi hingga pengabdian selesai.

Kewajiban Kontribusi Alumni LPDP

Sesuai ketentuan, seluruh awardee dan alumni LPDP wajib melaksanakan masa pengabdian atau kontribusi di Indonesia selama dua kali masa studi ditambah satu tahun.

Masa pengabdian adalah periode ketika alumni wajib bekerja, berkarya, atau memberikan kontribusi profesional di Indonesia setelah menyelesaikan studi di dalam maupun luar negeri.

Dalam kasus DS yang menempuh studi magister (S2) selama dua tahun, kewajiban kontribusinya adalah lima tahun.

Perhitungan ini berasal dari dua kali masa studi (2 tahun x 2 = 4 tahun) ditambah satu tahun, sehingga total lima tahun.

Aturan tersebut menjadi bagian dari komitmen LPDP sebagai lembaga pengelola dana abadi pendidikan (endowment fund), yaitu dana yang dialokasikan negara untuk membiayai pendidikan generasi penerus dengan harapan manfaatnya kembali untuk pembangunan Indonesia.

Karena DS telah menyelesaikan kewajibannya, fokus pendalaman kini tertuju pada AP. Dugaan yang muncul adalah belum dituntaskannya kewajiban kontribusi di Indonesia setelah menyelesaikan studi.

Namun LPDP menegaskan bahwa proses ini masih dalam tahap klarifikasi dan belum ada keputusan final.

Baca juga: Alumni LPDP Dwi Sasetyaningtyas Minta Maaf Usai Viral Pamer Anak Tak Lagi jadi WNI

(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.