TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – Kondisi Jembatan Mahakam Ulu (Mahulu) Kota Samarinda yang terus-menerus menjadi hantaman kapal tongkang memicu reaksi keras legislatif.
DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) akhirnya mendesak dan menuntut tindakan tegas atas tata kelola Sungai Mahakam yang dinilai sudah sangat semrawut.
Bukan tanpa alasan, infrastruktur vital ini tercatat sudah dihantam sebanyak tiga kali hanya dalam kurun waktu Desember 2025 hingga Januari 2026.
Rentetan insiden ini menyasar pilar hingga fender pelindung jembatan.
Baca juga: DPRD Kaltim Apresiasi Perbaikan Permanen Jalan Longsor KM 28 Batuah Kukar oleh BBPJN
Mirisnya, insiden terbaru diduga kuat karena putusnya tali tambat kapal yang bersandar di lokasi ilegal alias tidak mengantongi izin resmi.
Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panrecalle, menegaskan bahwa penertiban alur sungai sudah harga mati dan tidak bisa ditawar lagi.
Politikus Gerindra ini menyoroti keberadaan tambatan liar dan sebaran buoy (pelampung tambat) yang berantakan sebagai biang keladi menyempitnya ruang gerak pelayaran di Sungai Mahakam.
Soal dugaan adanya tambatan-tambatan ilegal, itu sudah klir.
"Kami di DPRD sudah merekomendasikan agar lokasi-lokasi tersebut dibersihkan dan disterilkan karena jelas menghambat lalu lintas sungai,” tegas Sabaruddin, Minggu (22/2/2026).
Ia menambahkan, keluhan dari pengguna jasa transportasi sungai sudah menumpuk.
Para nakhoda merasa ruang gerak mereka terhimpit oleh keberadaan titik tambat tak berizin yang membuat risiko kecelakaan meningkat tajam.
Baca juga: Dugaan Keracunan MBG di PPU, DPRD Kaltim Siap Tinjau dan Proses Hukum Penyedia
Tak hanya soal penertiban, Sabaruddin juga mendorong tanggung jawab penuh dari perusahaan pemilik kapal.
Ia mendukung penuh langkah Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) untuk menjatuhkan sanksi berat.
Perusahaan wajib memperbaiki kerusakan aset negara, kemudian aparat penegak hukum (APH) diminta tidak lagi bekerja secara parsial.
Pasalnya, jika dibiarkan, jembatan strategis di Kaltim bisa ambruk kapan saja.
“Pihak perusahaan juga harus bertanggung jawab atas kerusakan infrastruktur jembatan. Tidak boleh ada pembiaran!,” ujarnya.
Sabaruddin menutup dengan peringatan keras bagi seluruh stakeholder untuk bersatu.
Menurutnya, jika buoy dan tambatan ilegal masih dibiarkan menjamur, maka keamanan infrastruktur strategis di Kaltim tinggal menunggu waktu untuk hancur.
“Kami harap, semua pihak otoritas benar–benar menjalankan tupoksinya,” pungkasnya. (*)