Mabes Polri Buka Suara Soal Anggota Brimob Diduga Aniaya Siswa SMP hingga Tewas
Tribun-video February 22, 2026 10:42 PM

TRIBUN-VIDOE.COM - Mabes Polri memastikan akan melakukan penegakan hukum dan kode etik terhadap oknum anggota Brimob Kompi 1 Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Maluku, Bripda MS.

Bripda MS diduga melakukan tindakan penganiayaan terhadap siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs) berinisial AT (14) hingga tewas di sekitar Kampus Uningrat, Kota Tual, Maluku, Kamis (19/2/2026).

Peristiwa tragis ini bermula saat Kamis (19/2/2026) kedua korban yang merupakan kakak beradik melintas menggunakan sepeda motor di ruas jalan RSUD Maren, Kota Tual.

Saat itu, keduanya masih mengenakan seragam sekolah dan tercatat sebagai siswa kelas IX Madrasah Aliyah Negeri.

Mereka melintas di dekat lokasi di mana sejumlah anggota Brimob sedang melakukan patroli atau pemantauan.

Di tengah perjalanan, tanpa peringatan yang jelas mereka diduga dihentikan oleh terduga pelaku dan kemudian dipukul menggunakan helm hingga terjatuh dari sepeda motor.

Insiden tersebut berujung fatal bagi salah satu korban, dari video yang beredar di media sosial tampak korban AT siswa berusia (14) dalam kondisi telungkup bersimbah darah sebelum akhirnya dievakuasi oleh anggota polisi menggunakan mobil dinas.

Saksi mata menyebut korban sempat berlumuran darah dan mengalami pendarahan dari hidung serta mulut sebelum akhirnya dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun untuk mendapatkan perawatan.

Korban AT meninggal dunia dan telah dimakamkan.

Sementara satu korban lain, kakak AT berinisial NK (15) kini masih dalam perawatan medis intensif karena mengalami patah tulang.

NK membantah tuduhan bahwa mereka terlibat dalam aksi balapan liar, sebuah narasi awal yang sempat beredar, dan menegaskan bahwa insiden itu terjadi secara tiba-tiba saat mereka sedang berkendara biasa.

Kasat Reskrim Polres Tual, Iptu Aji Prakoso Trisaputra membenarkan soal peristiwa tersebut.

Ia mengungkapkan Bripda MS yang diduga merupakan pelaku penganiayaan telah diamankan dan diperiksa.

Ayah korban, Rijik Tawakal, mendesak kepolisian agar mengusut kasus tewasnya sang anak secara transparan.

Keluarga minta keadilan atas aksi kekerasan oknum anggota Kompi 1 Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Maluku hingga berujung kematian korban.

Desakan itu diungkapkan langsung Ayah korban kepada Dansat Brimob Maluku Kombes Irfan Marpaung serta Kapolres Kota Tual, AKBP Whansi Des Asmoro saat rombongan datang ke rumah duka.

Ayak korban, Rijik Tawakal menegaskan agar perkara tersebut tidak diproses secara bias dan menjadi pembelajaran serius agar peristiwa serupa tidak kembali terulang di masa mendatang.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menyampaikan permohonan maaf atas tindakan Bripda MS yang diduga melakukan penganiayaan siswa hingga tewas, 

Irjen Pol Johnny Edison menyatakan tindakan penganiayaan merupakan tindakan yang tidak sejalan dengan nilai nilai Tribrata dan Catur Prasetya yang tentunya dapat mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.

Polri turut berduka cita yang mendalam atas meninggalnya korban dan berempati kepada keluarga besar korban atas kejadian tersebut.

Irjen Johnny memastikan Polri berkomitmen tegas dalam proses penegakan hukum dan kode etik terhadap individu yang terlibat secara transparan dan akuntabel.

Polri juga mengajak keluarga dan segenap komponen untuk bersama-sama mengawal proses penegakan hukum terhadap individu Polri tersebut yang selaras dengan prinsip-prinsip hukum, transparan dan akuntabel.

Sementara Polda Maluku menegaskan komitmennya untuk menuntaskan secara profesional, transparan, dan berkeadilan penanganan kasus insiden yang terjadi di sekitar Kampus Uningrat, Kota Tual. 

Komitmen tersebut ditegaskan melalui langkah penegakan hukum pidana sekaligus penegakan Kode Etik Profesi Polri.

Menurut Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi bahwa dugaan tindak pidana dalam kasus ini ditangani oleh Polres Tual.

Terduga pelaku yang merupakan oknum anggota Brimob Kompi 1 Batalyon C Pelopor an Bripda MS telah diamankan dan ditahan di Rumah Tahanan Polres Tual guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai proses hukum yang berlaku.

Kombes Rositas juga memastikan selain proses pidana, terhadap terduga pelanggar juga dilakukan proses penegakan Kode Etik Profesi Polri. 

Kapolda Maluku Irjen Pol Dadang Hartanto turut menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban dan masyarakat Maluku, sekaligus menegaskan komitmen institusinya untuk menangani kasus secara transparan, profesional, dan berlapis, baik dari sisi pidana maupun kode etik profesi Polri.

Kapolda Maluku mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi. 

Kepolisian meminta publik mempercayakan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada aparat yang saat ini sedang berjalan.

Saksikan LIVE UPDATE selengkapnya hanya di YouTube Tribunnews!

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.