Maling Motor Saat Waktu Sahur di Karangpucung Cilacap Ditangkap
Daniel Ari Purnomo February 23, 2026 12:07 AM

TRIBUNBANYUMAS.COM, CILACAP - Di saat warga terlelap dan bersiap menyambut santap sahur, aksi pencurian sepeda motor justru terjadi di Desa Tayem, Kecamatan Karangpucung, Kabupaten Cilacap, pada Kamis (19/2/2026).

Namun akhirnya, pihak kepolisian berhasil membekuk seorang pria berinisial G (37) yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kronologi Motor Hilang

Baca juga: Warung Mie Gacoan Kebumen Dibobol Maling, Polisi Buru Pelaku

Kasus pencurian motor di Karangpucung, Cilacap ini terungkap setelah korban menyadari kendaraannya lenyap saat hendak menyiapkan makan sahur di rumahnya.

Kapolsek Karangpucung melalui Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo, menjelaskan bahwa peristiwa nahas itu terjadi ketika korban terbangun untuk sahur dan mendapati pintu rumah dalam kondisi terbuka.

“Korban bangun untuk menyiapkan makan sahur dan melihat pintu rumah sudah terbuka, kemudian saat dicek sepeda motor yang diparkir di dalam rumah sudah tidak ada,” ujar Ipda Galih, Minggu (22/2/2026).

Lapor Pihak Berwajib

Korban bersama warga sekitar sempat melakukan upaya pencarian di lingkungan Desa Tayem. Namun, lantaran upaya tersebut tidak membuahkan hasil, kasus pencurian sepeda motor di Cilacap itu pun segera dilaporkan ke Polsek Karangpucung.

Ipda Galih menuturkan, setelah menerima laporan dari korban, petugas langsung melakukan serangkaian penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan menelusuri keberadaan terduga pelaku.

“Setelah kami menerima laporan dari korban, anggota langsung bergerak melakukan penyelidikan, mengumpulkan keterangan saksi, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku berikut barang bukti sepeda motor milik korban,” jelasnya.

Ancaman Hukuman Penjara

Dalam pengungkapan kasus pencurian motor di Desa Tayem ini, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor yang merupakan milik korban untuk dijadikan sebagai barang bukti.

Tersangka G (37) kini telah diamankan di Mapolsek Karangpucung guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut atas dugaan tindak pidana pencurian yang dilakukannya.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” tegas Ipda Galih.

Polresta Cilacap memastikan penanganan kasus pencurian motor tersebut akan diproses hingga tuntas guna memberikan kepastian hukum, serta menjaga situasi kamtibmas selama bulan suci Ramadan agar tetap aman dan kondusif. (ray)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.