NASIB Dwi Sasetyaningtyas Alumni LPDP Terancam Dipulangkan ke Indonesia Akibat Keangkuhannya
Tommy Simatupang February 22, 2026 11:27 PM

TRIBUN-MEDAN.com - Kasus penerima beasiswa LPDP Dwi Sasetyaningtyas yang rendahkan bangsa Indonesia berbuntut panjang. 

Dwi membuat konten merendahkan bangsa Indonesia. Padahal dia kuliah di luar negeri dari beasiswa Indonesia. 

Dwi menyebut tak ingin anaknya menjadi WNI lagi, dan mempertahankan anaknya menjadi WNA. 

Sikap Dwi dinilai tak sadar diri, padahal menerima beasiswa yang bersumber dari pajak masyarakat. 

Mengingat DS dan suaminya, AP, diketahui menempuh pendidikan S2 dan S3 dengan biaya dari LPDP, unggahan tersebut memicu kontroversi publik.

Menegaskan perlunya investigasi mendalam dan penerapan sanksi tegas apabila ditemukan pelanggaran, anggota Komisi XI DPR RI, Puteri Komarudin.

“Sesuai ketentuan LPDP, seluruh penerima beasiswa memiliki kewajiban untuk kembali ke Indonesia dan melaksanakan kontribusi pengabdian selama 2 kali masa studi + 1 tahun secara berturut-turut,” kata Puteri kepada Tribunnews.com, Minggu (22/2/2026).

Puteri mendukung langkah LPDP untuk menelusuri status dan keberadaan alumni yang bersangkutan.

“Kami mendukung LPDP melakukan investigasi dan pendalaman kepada pihak-pihak terkait. Apabila ditemukan pelanggaran, tentu perlu dilakukan penindakan dengan pengenaan sanksi tegas sesuai ketentuan,” ujarnya.

Baca juga: Lirik Lagu Karo Bagi Singuntei Kersik Dipopulerkan oleh Trisna Shinta Keliat

Baca juga: ISI Surat Santriwati Dilaporkan Hilang, Minta Jangan Dicari: Tolong Bayarkan Sempol Saya Rp 2.500

Belakangan, pihak LPDP menyatakan bahwa AP belum menyelesaikan kewajiban masa pengabdian di Indonesia sesuai aturan.

Bendahara Fraksi Golkar DPR itu menilai kasus ini harus menjadi momentum perbaikan manajemen LPDP.

Ia meminta adanya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan penerima beasiswa agar uang negara tidak sia-sia.

“Kejadian ini patut menjadi bahan evaluasi bagi LPDP untuk memperketat sistem pengawasan dan monitoring terhadap seluruh penerima beasiswa,” ungkap Puteri.

Ia menambahkan, beasiswa LPDP adalah bentuk investasi negara pada sumber daya manusia (SDM) yang diharapkan memberikan manfaat nyata bagi pembangunan nasional.

“Karenanya, LPDP perlu memastikan kontribusi dari setiap penerima beasiswa agar mencegah terjadinya fenomena brain drain,” imbuhnya.

Baca juga: Lirik Lagu Batak Manja Manja Holong Dipopulerkan oleh Seni Situmorang

Baca juga: SOSOK Kasat Narkoba AKP Arifan Efendi Diduga Terima Setoran Rp 13 Juta Per Minggu dari Bandar

(*/tribun-medan.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.