TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Anggota DPRD Kota Pontianak, Husin, mengingatkan perusahaan di Kota Pontianak agar memenuhi kewajiban membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menegaskan, DPRD melalui Komisi IV sebagai mitra Dinas Tenaga Kerja akan mendorong perusahaan untuk taat terhadap regulasi terkait pembayaran THR.
"Kami dari DPRD terutama Komisi 4 mitra dari dinas tenaga utk kepada perusahaan yg memperkejakan pegawai utk membayarkan THR kepada karyawannya sesuai peraturan mentri tenaga kerja dan menteri keuangan tentang THR sesuai dengan kemampuan perusahaan," ujar Husin saat dikonfirmasi tribunpontianak.co.id, Minggu 22 Februari 2026.
Selain mengimbau, DPRD juga akan melakukan pengawasan langsung ke lapangan guna memastikan hak-hak pekerja terpenuhi.
"Sebagai bentuk pengawasan kami, dalam waktu dekat ini akan ini akan turun ke salah satu perusahaan utk.mengecekmasalah ketanaga kerjaan dan hak2 karyawan," tegasnya.
Baca juga: Disnaker Kota Pontianak Siapkan Posko Pengaduan THR
Ia juga menambahkan bahwa DPRD akan melakukan koordinasi lanjutan dengan instansi terkait.
"Dan juga kami akan rapat dengan Dinas Tenaga kerja Senin ini tgl 23 Feb 2026," tambahnya. (*)
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!