SURYA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi resmi melantik Budhi Sarumpaet sebagai Direktur Penuntutan pada Jumat (20/2/2026).
Pengangkatan ini menandai babak baru kepemimpinan penuntutan di lembaga antirasuah, dengan harapan penegakan hukum berjalan lebih tajam, konsisten, dan berintegritas.
Sebelum dipercaya menempati kursi strategis tersebut, Budhi menjabat Kepala Satuan Tugas II Penuntutan serta pernah memimpin Persatuan Jaksa KPK.
Ia terpilih melalui seleksi terbuka yang berlangsung ketat hingga Desember tahun lalu, mengungguli kandidat lainnya.
Nama Budhi Sarumpaet mencuat luas saat menjadi penuntut umum dalam perkara korupsi proyek Hambalang yang menjerat mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, pada 2014.
Sejak itu, konsistensinya menangani perkara berprofil tinggi terus teruji, lintas kepentingan politik dan jabatan publik.
Ketegasan di ruang sidang menjadi ciri khasnya, sekaligus sinyal kuat bahwa penuntutan tidak boleh tunduk pada tekanan kekuasaan.
Rekam jejak Budhi memuat sederet perkara yang melibatkan figur nasional dari berbagai sektor:
Di balik ketegasan penuntutan, Budhi dikenal aktif dalam edukasi antikorupsi.
Ia menamatkan pendidikan S1 Hukum di Universitas Islam Sumatera Utara dan S2 Ilmu Hukum di Universitas Sumatera Utara, serta menyelesaikan Pendidikan Pembentukan Jaksa pada 2008.
Perannya sebagai narasumber kerap hadir dalam program internalisasi integritas, mulai dari KPK Goes To Campus hingga pembekalan bagi jurnalis, BUMN, dan kementerian, sebagai upaya pencegahan korupsi sejak dini.
Dedikasi Budhi memperoleh pengakuan nasional melalui penganugerahan Satyalencana Karya Satya 10 Tahun pada 2017.
Ia juga meraih Prestasi Terbaik III Proyek Perubahan dalam Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II Angkatan III Tahun 2024.
Pada hari yang sama, Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto Harefa melantik lima pejabat tinggi pratama lainnya:
Pelantikan ini diharapkan memperkuat kinerja KPK dalam mendeteksi, menyelidiki, dan menuntut tindak pidana korupsi secara lebih efektif dan berkelanjutan.