Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Seorang anak dan seorang pemuda asal RT 002, Desa Banain A dikeroyok puluhan pria di Cabang Desa Faenake, Kecamatan Bikomi Utara, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Insiden ini terjadi pada Selasa, 17 Februari 2026 sekitar pukul 17.00 WITA.
Sebanyak dua orang yang dikeroyok puluhan pemuda yakni seorang anak bernama Gordianus Kefi (16) dan Alexander Sila (22).
Korban pengeroyokan bernama Alexander Sila mengatakan, sebelum dikeroyok, ia dan seorang anak bernama Gordianus Kefi berniat pergi ke Kampung One di Wilayah Insana, Kabupaten TTU.
Baca juga: Warga Desa Faenake Minta Pemda TTU Fasilitasi Pemasangan Pagar di sekitar Lokasi Embung
Mereka mengendarai satu unit sepeda motor dimana Alexander Sila menjadi pengendara sepeda motor dan Gordianus Kefi menjadi penumpang.
Ketika tiba di Cabang Faenake, puluhan pemuda sedang berada di cabang tersebut. Diduga, puluhan pemuda itu telah menanti kehadiran mereka.
"Mereka sekitar dua puluhan orang lebih," ujarnya, Minggu, 22 Februari 2026.
Para terduga pelaku berupaya menghentikan kendaraan yang dikendarai mereka. Sebelum, kendaraan itu dihentikan, para pemuda ini tanpa basa-basi langsung mengeroyok anak bernama Gordianus Kefi yang menjadi penumpang kendaraan itu.
Alexander kemudian memarkirkan kendaraannya dan langsung menanyakan kepada para pemuda alasan mengeroyok penumpang kendaraan itu. Tidak terima, mereka langsung mengeroyok korban Alexander.
Para terduga pelaku berasal dari Desa Faenake dan Desa Sainoni. Para korban tidak pernah memiliki masalah dengan para pelaku.
Ia juga mengaku heran para terduga pelaku melakukan aksi pengeroyokan itu. Padahal sebelumnya, tidak pernah ada masalah antara para korban dan terduga pelaku.
Usai dianiaya, Alexander dan Gordianus kemudian mendatangi Polsek Miomaffo Timur, Polres TTU untuk melaporkan insiden pengeroyokan yang dialami mereka.
Kapolres Timor Tengah Utara, AKBP Eliana Papote melalui Kasi Humas Polres TTU, IPDA Markus Wilco Mitang membenarkan adanya laporan dugaan pengeroyokan terhadap seorang anak bernama Gordianus Kefi (16) dan Alexander Sila (22) di Cabang Faenake, Kecamatan Bikomi Utara, Kabupaten TTU, NTT.
Menurutnya, laporan tersebut telah diterima oleh personel SPKT Polsek Miomaffo Timur dan sedang dalam tahap penyelidikan. Laporan tersebut telah diterima pada, Selasa, 17 Februari 2026 kemarin.
Ia memastikan penanganan laporan ini akan dilak secara profesional. Sementara keluarga korban diminta untuk bersabar menanti proses penanganan laporan tersebut. (bbr)