KLARIFIKASI Pemko Medan soal Isu Pelarangan Jual Daging Babi
AbdiTumanggor February 23, 2026 12:27 AM

TRIBUN-MEDAN.COM - Belakangan ini ramai di media sosial adanya narasi yang menyatakan Pemko Medan melarang penjualan daging babi (non halal) di pasar terbuka. 

Menanggapi isu tersebut, Pemko Medan melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdako Medan, M. Sofyan, didampingi Pelaksana Tugas Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan Citra Effendi Capah, serta Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Arrahmaan Pane, Minggu (22/2/2026), memberikan penjelasan.

Sofyan menjelaskan, pemerintah tidak pernah melarang masyarakat menjual komoditas non-halal.

Pemerintah Kota Medan menegaskan bahwa Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 500-7.1/1540 tentang Penataan Lokasi dan Pengelolaan Limbah Penjualan Daging Nonhalal bukanlah kebijakan pelarangan berdagang.

Kebijakan ini bertujuan menata aktivitas usaha agar tetap tertib, sehat, dan harmonis di tengah kehidupan masyarakat Kota Medan yang majemuk.

Kata Sofyan, penataan lokasi diperlukan agar aktivitas perdagangan tidak menimbulkan persoalan lingkungan, risiko kesehatan, maupun ketidaknyamanan bagi warga, terutama di sekitar fasilitas umum, rumah ibadah, dan sekolah. 

Menurutnya, penataan ini juga dimaksudkan untuk memberikan perlindungan sekaligus kepastian usaha bagi para pedagang.

“Pedagang tetap bisa berjualan. Pemerintah justru menyiapkan lokasi yang lebih tertib dan layak agar usaha dapat berjalan dengan nyaman,” ujarnya.

Baca juga: Perluas UMKM, Rico Waas Serahkan Sertifikasi Halal ke 100 Pelaku Usaha: Daya Tarik Captive Market

Pemko Medan Siapkan Dua Lokasi

Pemko Medan pun telah menyiapkan lokasi alternatif bagi pedagang, antara lain di Pasar Petisah dan Pasar Sambu. Di kedua pasar tersebut telah disediakan area khusus non halal yang dikelola pihak pasar.

Sebagai bentuk dukungan, Pemko Medan juga memberikan keringanan berupa pembebasan retribusi selama satu tahun dan sedang mengusulkan agar masa pembebasan tersebut dapat diperpanjang menjadi dua tahun.

“Harapannya pedagang merasa lebih tenang dan masyarakat juga tetap nyaman,” katanya.

Menanggapi polemik yang muncul setelah surat edaran diterbitkan, Sofyan menilai perbedaan pandangan sebagai hal yang wajar dalam masyarakat yang beragam.

Karena itu, pemerintah tetap membuka ruang dialog bagi seluruh pihak agar kebijakan dapat dipahami secara utuh dan tidak menimbulkan kesalahpahaman.

“Kami ingin memastikan perdagangan tetap berjalan, masyarakat tetap nyaman, dan kerukunan tetap terjaga,” ujarnya.

Ia menegaskan, kebijakan ini merupakan upaya menghadirkan solusi yang adil dan tertib, sekaligus menunjukkan komitmen Pemerintah Kota Medan dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan usaha dan kehidupan sosial masyarakat. 

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan Kota Medan, Citra Effendi Capah, menambahkan bahwa surat edaran tersebut pada dasarnya menegaskan kembali aturan yang telah berlaku sebelumnya.

Aturan tersebut antara lain larangan berjualan di badan jalan, trotoar, maupun drainase.

Karena itu, kebijakan ini tidak hanya berlaku bagi pedagang daging nonhalal, tetapi untuk seluruh pedagang di Kota Medan.

Selain itu, pedagang juga diminta mencantumkan label produk secara jelas agar masyarakat mengetahui jenis dagangan yang dijual.

Langkah ini penting untuk menghindari kesalahan pembelian sekaligus memberikan kepastian informasi kepada konsumen.

“Labelisasi ini sebenarnya sudah lazim diterapkan di restoran, hotel, maupun tempat makan,” jelasnya.

Citra juga menyampaikan bahwa kebijakan tersebut tidak disusun secara sepihak. Sebelum diterbitkan, pemerintah telah melakukan dialog dan menerima masukan dari berbagai pihak, termasuk tokoh masyarakat dan organisasi keagamaan seperti Majelis Ulama Indonesia serta Forum Kerukunan Umat Beragama.

Selain itu, pemerintah juga telah memediasi berbagai keluhan masyarakat terkait aktivitas penjualan di beberapa lokasi.

Dari proses tersebut, dicapai kesepakatan bersama antara pedagang, tokoh masyarakat, dan aparat setempat.

(Dyk/Tribun-Medan.com)

Baca juga: Tidak Ada Larangan, Pemko Medan Tata dan Fasilitasi Penjualan Daging Nonhalal

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.