Penjual Miras di Papandayan Lamongan Disanksi Tipiring, Ganggu Kamtibmas di Bulan Suci Ramadan
Dyan Rekohadi February 23, 2026 12:32 AM

 

SURYA.CO.ID, LAMONGAN – Polres Lamongan menindak seorang pemilik warung yang nekat menjual miras karena dinilai tak menghormati bulan suci Ramadan.

Pemilik dikenai sanksi tindakan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) sesuai ketentuan yang berlaku.

Keberadaan warung miras di di Jalan Papandayan, kawasan Pasar Sidoharjo, Kelurahan Sidoharjo, Kecamatan/Kabupaten Lamongan tersebut dinilai warga cukup meresahkan  juga telah dilaporkan masyarakat  melalui layanan Call Center 110, Sabtu (21/2/2026) malam pukul 22.30 WIB.

Laporan masyarakat itu langsung direspon Pamapta I Polres Lamongan, Ipda  Lucky Ardiansya bersama anggota piket fungsi serta personel piket Polsek Lamongan Kota mendatangi lokasi setelah menerima aduan masyarakat melalui layanan 110 terkait aktivitas penjualan miras di bulan Ramadan.

Betul adanya, petugas mendapati warung tersebut menjual miras dan mendapati beberapa pengunjung yang menenggak miras dan petugas langsung melakukan pemeriksaan. 

Dari hasil pengecekan, polisi mengamankan sejumlah botol minuman keras sebagai barang bukti untuk proses lebih lanjut.

"Pemilik warung kota proses dengan sanksi  Tindak Pidana Ringan (Tipiring) sesuai ketentuan yang berlaku," kata Lucky.

Baca juga: DPD PKS Lamongan Tingkatkan Kualitas Spiritual Kader Lewat Musabaqah Hifzhil Quran,

 

Pengunjung Kedapatan Minum Miras


Polisi juga memberikan pembinaan kepada para pengunjung yang kedapatan mengonsumsi miras di tempat tersebut.

Para pengunjung diminta meninggalkan warung.

Kepada pada pengunjung diimbau tidak mengulang kembali sekaligus turut menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif, terutama di bulan Ramadan.

Kepada masyarakat agar tetap tanggap terhadap lingkungan masing-masing dan segera melapor ke polisi jika mendapati tindakan yang mengganggu Kamtibmas.

" Jangan ragu untuk melaporkan setiap potensi gangguan kamtibmas melalui layanan call center 110 yang aktif 24 jam, " tandasnya.

Lucky memastikan laporan yang masuk ke call center 110   pasti tindak lanjuti. Polisi berkomitmen menjaga situasi tetap aman dan kondusif di wilayah Lamongan. (Hanif Manshuri)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.