Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung — DPD Partai Demokrat Lampung siap memberi pendampingan hukum jika diperlukan atas kasus dugaan ijazah palsu yang menyeret seorang kadernya.
Adapun kader Partai Demokrat tersebut merupakan anggota DPRD Tulangbawang Barat inisial EF. Saat ini, EF bahkan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Lampung.
Sekretaris Partai Demokrat Lampung, Midi Iswanto mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan siap memberikan pendampingan kepada kader yang bersangkutan jika diperlukan.
Menanggapi apakah persoalan tersebut baru terungkap atau tidak, Midi menjelaskan bahwa saat proses penjaringan dan pendaftaran, seluruh berkas telah melalui mekanisme administratif sesuai ketentuan dan dinyatakan memenuhi syarat oleh penyelenggara pemilu.
“Pada waktu mendaftar, yang bersangkutan sebagai pengurus partai sudah menjalankan proses sesuai persyaratan KPU."
Baca juga: Partai Dalami Dugaan Ijazah Palsu Kader, Hormati Proses Hukum Oknum Anggota DPRD Tubaba
"Berkas diverifikasi dan dinyatakan memenuhi syarat,” ujar Midi saat diwawancarai, Minggu (22/2/2026).
Ia menambahkan, kewenangan penelitian lanjutan terhadap keabsahan dokumen sepenuhnya berada di tangan penyelenggara pemilu, dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Setelah berkas diserahkan, yang berwenang melakukan verifikasi lanjutan adalah penyelenggara."
"Saat itu dinyatakan memenuhi syarat dan ditetapkan sebagai calon legislatif,” jelasnya.
Terkait munculnya dugaan persoalan di kemudian hari, lanjut Midi, pihak partai menegaskan hal tersebut kini sedang didalami.
Partai juga menunggu klarifikasi langsung dari yang bersangkutan.
“Kami sedang mempelajari dan mendengarkan penjelasan dari yang bersangkutan. Pada prinsipnya, partai siap mendampingi,” katanya.
Midi menegaskan, partai akan tetap menghormati proses hukum yang berjalan serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
“Apapun prosesnya, kita hormati proses hukum dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,” tegasnya.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap pendalaman internal sembari menunggu perkembangan lebih lanjut dari pihak terkait.
Terpisah, Ketua DPC Partai Demokrat Tubaba yang juga Ketua DPRD setempat, Busroni, menegaskan belum ada keputusan apa pun terkait nasib karier politik EF.
“Terkait penetapan tersangka EF, kita melihat putusan inkrah hukumnya dulu. Nanti kalau sudah inkrah kita koordinasikan ke DPD dan DPP. Jadi kesimpulannya kita lihat dulu putusan pengadilan,” ujar Busroni.
Ia memastikan mekanisme internal partai akan berjalan sesuai aturan organisasi.
Disinggung mengenai opsi pergantian antarwaktu (PAW), kata dia, hal tersebut tetap terbuka apabila nantinya diputuskan melalui koordinasi dengan pengurus tingkat provinsi dan pusat.
“Yang jelas kita proses sesuai aturan partai. Kalau pun nanti PAW, itu keputusan partai setelah koordinasi,” tegasnya.
Sebelumnya, EF ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Lampung dalam perkara dugaan penggunaan ijazah tidak sah sebagai syarat pencalonan legislatif.
Penetapan dilakukan Subdit IV Ditreskrimsus berdasarkan Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/06/II/Subdit IV/2026/Reskrimsus tertanggal 13 Februari 2026, hasil gelar perkara pada 12 Februari 2026.
EF diketahui merupakan anggota DPRD Tubaba periode 2024–2029 dari Fraksi Partai Demokrat.
Penyidik menduga ia menggunakan ijazah Paket C setara SMA yang seolah-olah diterbitkan oleh PKBM Banjar Baru untuk memenuhi syarat administrasi pencalonan pada Mei 2023.
Dalam penyelidikan, ditemukan sejumlah kejanggalan. Nama EF tidak tercantum dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) per 31 Desember 2021, tidak masuk Daftar Nominasi Tetap (DNT), serta tidak tercatat dalam daftar hadir peserta ujian Paket C tahun ajaran 2021/2022.
Selain itu, nomor seri blanko ijazah DN/PC 0274545 diketahui milik peserta lain bernama Handoko yang lulus pada 2022.
Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dalam dokumen juga tercatat 11 digit, tidak sesuai ketentuan resmi yang hanya 10 digit.
Partai Demokrat menegaskan akan menunggu putusan inkrah sebagai dasar menentukan langkah lanjutan, termasuk terkait keberlanjutan kursi DPRD yang bersangkutan.
(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama)