TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Nasib Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Toraja Utara, AKP Arifan Efendi terancam.
Arifan bersama seorang anggotanya berinisial N, kini ditahan di Penempatan Khusus (Patsus) Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Selatan.
Keduanya menjalani pemeriksaan di Mapolda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Kabid Propam Polda Sulsel, Zulham Effendy, membenarkan penempatan tersebut.
“Kasat Narkoba Torut sudah kita patsus dari beberapa hari lalu,” ujar Zulham saat dikonfirmasi, Minggu (22/2/2026) malam.
Menurutnya, sejauh ini ada dua oknum yang sedang diperiksa terkait dugaan suap dalam penanganan perkara narkotika.
“Sementara dua oknum yang terkait dengan itu (yang diperiksa),” jelas perwira menengah Polri tersebut.
Bermula dari Pengungkapan 100 Gram Sabu
Kasus ini mencuat setelah pengungkapan narkotika oleh jajaran Polres Tana Toraja.
Dalam operasi tersebut, aparat mengamankan seorang pria berinisial ET alias O dengan barang bukti sabu seberat 100 gram.
Dugaan tersebut menyebut setoran rutin sebesar Rp13 juta per minggu yang disebut berlangsung sejak September 2025.
Informasi inilah yang kemudian berkembang dan menyeret nama Kasat Narkoba Polres Toraja Utara beserta seorang anggotanya.
Namun demikian, hingga kini Polda Sulsel belum menyampaikan secara rinci konstruksi perkara, termasuk apakah dugaan tersebut terkait pengamanan, pembiaran, atau bentuk pelanggaran lainnya.
Status hukum kedua personel tersebut juga belum diumumkan secara resmi.
Respons Kapolres
Kapolres Toraja Utara, Stephanus Luckyanto Andry Wicaksono, saat dikonfirmasi terkait kabar tersebut, meminta agar konfirmasi lebih lanjut dilakukan ke Polda Sulsel.
“Silakan koordinasikan ke Kapolda,” ujarnya singkat.
Ia menegaskan, pada prinsipnya Polres Toraja Utara tetap berkomitmen terhadap pemberantasan narkoba di wilayah hukumnya.
Proses Pemeriksaan Internal
Penempatan khusus (Patsus) merupakan bagian dari mekanisme pemeriksaan internal Propam Polri terhadap anggota yang diduga melakukan pelanggaran kode etik maupun pelanggaran hukum.
Dalam proses ini, anggota yang diperiksa dapat ditempatkan secara terpisah guna memudahkan pendalaman dan mencegah potensi intervensi.
Jika dalam pemeriksaan ditemukan unsur pidana, perkara tersebut dapat ditingkatkan ke proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta aturan disiplin dan kode etik profesi Polri.