Baru 9 Bulan Jabat Kasat Narkoba Polres Toraja Utara, AKP Arifan Efendi Terjerat Kasus Sabu
Ansar February 23, 2026 02:19 AM

Baru sembilan bulan lalu, namanya diperkenalkan dalam upacara resmi di halaman Polres Toraja Utara.

Seragam rapi, barisan tegak, dan janji pemberantasan narkotika menggema di Kecamatan Tondon.

Kini, nama AKP Arifan Efendi justru menjadi perbincangan hangat di Rantepao.

Perwira yang dipercaya memimpin Satuan Reserse Narkoba itu dikabarkan diamankan dan menjalani pemeriksaan oleh Polda Sulawesi Selatan.

Informasi yang beredar menyebutkan, ia diperiksa bersama seorang personel berinisial N yang menjabat sebagai Kepala Unit (Kanit).

Keduanya ditempatkan dalam Penempatan Khusus (Patsus) untuk pemeriksaan awal oleh Propam.

Baru 9 Bulan Menjabat

AKP Arifan Efendi resmi menjabat sebagai Kasat Resnarkoba Polres Toraja Utara pada Selasa (17/6/2025).

Sertijab itu dipimpin langsung Kapolres Toraja Utara, Stephanus Luckyanto Andry Wicaksono, menggantikan Iptu Firman yang dimutasi ke Polres Gowa.

Mutasi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Nomor STR/347/V/KEP./2025 tertanggal 27 Mei 2025 yang diterbitkan oleh Polda Sulawesi Selatan.

Sejak awal menjabat, Arifan dikenal aktif memimpin operasi pemberantasan narkotika.

Sejumlah pengungkapan kasus sabu, mulai dari pengguna hingga kurir sempat dirilis ke publik.

Dalam beberapa kesempatan, ia menegaskan komitmennya untuk “tidak memberi ruang bagi peredaran gelap narkotika” di Toraja Utara.

Wilayah Toraja Utara sendiri memang bukan kawasan dengan angka tertinggi peredaran narkoba di Sulsel.

Namun jalur distribusi narkotika di daerah pegunungan kerap menjadi perhatian aparat karena berada di lintasan mobilitas antarkabupaten.

Mencuat dari 100 Gram Sabu

Pusaran kasus ini bermula dari pengungkapan 100 gram sabu oleh aparat di wilayah Tana Toraja.

Seorang pria berinisial ET alias O lebih dulu diamankan bersama barang bukti tersebut.

Dugaan itu menyebut setoran rutin Rp13 juta per minggu sejak September 2025.

Nama AKP Arifan Efendi kemudian ikut terseret dalam informasi tersebut.

Kapolres Toraja Utara, Stephanus Luckyanto Andry Wicaksono, saat dikonfirmasi meminta klarifikasi lebih lanjut dilakukan ke Polda Sulsel.

“Silakan koordinasikan ke Kapolda,” ujarnya singkat, Minggu (22/2/2026).

Sementara itu, Kepala Seksi Propam Polda Sulsel, Zulham Effendy, membenarkan adanya pemeriksaan.

“Benar, kita sudah melakukan Penempatan Khusus (Patsus) pemeriksaan awal,” katanya.

Ia meminta masyarakat bersabar menunggu hasil pendalaman.

Sorotan dan Ujian Integritas

Kasus ini menjadi ironi di tengah gencarnya kampanye pemberantasan narkoba oleh institusi kepolisian.

Secara nasional, Polri dalam beberapa tahun terakhir menegaskan komitmen “bersih dari narkoba,” termasuk penindakan tegas terhadap anggota yang terbukti terlibat.

Jika dugaan tersebut terbukti, ancaman sanksi tak hanya pidana umum berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tetapi juga sanksi etik hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sesuai Peraturan Kapolri tentang Kode Etik Profesi Polri.

Namun hingga kini, proses pemeriksaan masih berlangsung. Status hukum AKP Arifan Efendi belum diumumkan secara resmi.

Di tengah kabar yang beredar, publik Toraja Utara menanti satu hal, kejelasan.

Apakah ini sekadar kabar yang belum teruji, atau babak baru dalam upaya bersih-bersih internal?

Waktu dan hasil pemeriksaan Propam yang akan menjawabnya. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.