Plt Berkepanjangan, Antara Diskresi PPK dan Krisis Tata Kelola Manajemen Birokrasi
Cornel Dimas Satrio February 23, 2026 03:14 AM

Oleh Dr Mahli, Pengamat Kebijakan Publik yang berdomisili di Nunukan

TRIBUNKALTARA.COM - Fenomena pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt) yang berkepanjangan di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menimbulkan pertanyaan serius tentang kualitas tata kelola birokrasi. Empat OPD strategis kini dipimpin oleh Plt, dan kondisi ini menimbulkan konsekuensi yang tidak bisa dianggap remeh.

Secara prinsip manajemen pemerintahan, jabatan Plt seharusnya bersifat sementara, sebagai solusi darurat ketika pejabat definitif belum tersedia. Namun, ketika posisi Plt dibiarkan berlarut-larut, hal ini bukan lagi sekadar masalah teknis, melainkan indikasi adanya krisis tata kelola manajemen birokrasi.

Diskresi PPK dan Batasannya

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memang memiliki diskresi untuk menunjuk Plt. Diskresi ini sah secara hukum, bahkan diatur dalam Permen PAN-RB No. 22 Tahun 2021. Namun, diskresi bukanlah cek kosong. PPK tetap harus mempertanggungjawabkan kebijakan yang diambil, terutama jika menimbulkan stagnasi organisasi, melemahkan meritokrasi, dan merusak profesionalisme ASN.

Risiko Plt Berkepanjangan
Spekulasi publik tentang lemahnya manajemen SDM.  
Plt yang terlalu lama menimbulkan kesan bahwa Pemprov tidak mampu menyiapkan pejabat definitif yang layak. Hal ini merusak citra birokrasi dan menurunkan kepercayaan masyarakat.

Stagnasi kebijakan
Plt tidak memiliki kewenangan penuh untuk mengambil keputusan strategis. Ia hanya menjalankan rutinitas. Akibatnya, kebijakan penting bisa tertunda, pembangunan terhambat, dan pelayanan publik terganggu.

Meritokrasi dan profesionalisme melemah
Jabatan Plt yang berkepanjangan mengabaikan prinsip pengangkatan berdasarkan kompetensi. Plt cenderung tidak memiliki visi jangka panjang karena merasa posisinya sementara.

Politisasi birokrasi
Plt sering dijadikan alat politik untuk menghindari seleksi jabatan definitif. Hal ini membuka ruang intervensi kepentingan tertentu dan merusak netralitas ASN.

Penurunan moral pegawai
Ketidakpastian kepemimpinan menurunkan motivasi dan produktivitas pegawai. Struktur organisasi menjadi rapuh karena arah kebijakan tidak jelas.

Baca juga: 86 Pejabat Pemprov Kaltara Dilantik, Gubernur: Hindari Program di Luar Perencanaan

Penunjukkan Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) yang sekaligus menjabat definitif sebagai Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) adalah contoh nyata inefisiensi.

Rangkap jabatan ini menambah beban kerja yang berat dan berpotensi menimbulkan kekacauan manajemen. Tugas BPBD yang krusial dalam penanggulangan bencana seharusnya tidak diganggu oleh tambahan tanggung jawab kepegawaian.

Krisis Tata Kelola Birokrasi
Permen PAN-RB memang memberi ruang diskresi, tetapi diskresi tidak boleh dijadikan alasan untuk membiarkan birokrasi berjalan tanpa kepastian kepemimpinan. Plt berkepanjangan adalah tanda lemahnya perencanaan SDM dan kurangnya komitmen terhadap prinsip good governance.

Pemprov Kaltara harus segera menyiapkan pejabat definitif yang kompeten. Proses seleksi memang membutuhkan waktu dan kehati-hatian, tetapi membiarkan Plt terlalu lama justru menimbulkan kerugian lebih besar: stagnasi kebijakan, politisasi birokrasi, dan penurunan kualitas pelayanan publik.

Plt berkepanjangan bukan sekadar solusi darurat, melainkan cermin dari krisis tata kelola birokrasi. Diskresi PPK harus digunakan secara bijak, bukan untuk menunda kepastian kepemimpinan. Jika tidak segera ditangani, birokrasi Pemprov Kaltara akan terus terjebak dalam ketidakpastian, merugikan ASN, dan pada akhirnya merugikan masyarakat yang membutuhkan pelayanan publik yang efektif.

(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.