TRIBUNTIMUR.COM, WAJO – Fenny Frans (FF) membagikan produk skincare gratis kepada pengunjung Wajo Ramadhan Expo (WARE) 2026 di Lapangan Merdeka Sengkang, Minggu (22/2/2026) malam.
Kehadiran Fenny Frans di panggung utama WARE berlangsung saat owner MH Cosmetic, Mira Hayati, masih berupaya lepas dari jeratan hukum.
Mira diketahui akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) setelah divonis dua tahun penjara dalam kasus kosmetik ilegal.
Di atas panggung, Fenny tampil mengenakan kemeja custom perpaduan hijau, kuning, dan putih.
Ia didampingi sejumlah influencer dan selebgram lokal hingga regional.
Turut hadir panitia pelaksana, termasuk Ketua HIPMI dan KADIN Wajo.
Berbagi Ilmu dan Produk
Sebelum membagikan produk, Fenny terlebih dahulu menyampaikan materi seputar cara menjadi konten kreator dan influencer melalui live streaming yang menghasilkan.
“Produk kita harus benar-benar punya kualitas. Prosesnya tidak mudah, tapi kalau niatnya baik, hasilnya akan memuaskan. Jangan pernah mengeluh, utamanya buat pembeli kita nyaman dulu,” ujarnya melalui pengeras suara.
Ia juga membagikan kisah perjalanannya hingga dikenal luas di Sulawesi.
“Tidak mudah sampai di titik ini. Banyak proses yang saya lalui. Tapi selama itu, saya tidak pernah melupakan keluarga,” katanya.
Fenny mengisahkan, 10 tahun lalu ia memulai dari nol.
Pada 2016, ia rutin mendatangi Pasar Sentral Makassar sejak pagi untuk membantu memasarkan dagangan orang lain.
“Saya foto jualannya, tanya harganya, lalu upload di media sosial. Modalnya hanya kepercayaan.
Dari situ saya belajar membangun relasi sampai akhirnya bisa berdiri seperti sekarang,” tuturnya.
Pantauan Tribun-Timur.com, warga mulai memadati lokasi sejak pukul 21.30 Wita, usai salat tarawih.
Mereka berdesakan di depan panggung demi melihat langsung sosok Fenny.
Saat sesi berbagi dimulai, sejumlah kardus berisi produk kecantikan dilemparkan ke arah penonton. Suasana riuh.
“Sini, lempar di sini bu owner!” teriak warga.
Setelah sesi berbagi, istri Atox Dg Sila itu berkeliling menyapa pelaku UMKM. Ajakan swafoto pun silih berganti.
Fika, warga Kecamatan Tempe yang mendapat produk gratis, mengaku kagum.
“Mulus sekali mukanya, berkilau. Saya baru pertama kali lihat langsung Bu Owner, cantik,” ujarnya.
Ketua Panitia WARE 2026, Muhammad Justiwal Arif, mengatakan Fenny sengaja diundang sebagai bintang tamu.
“Kita tahu Bu Owner ini dermawan, suka berbagi, dan yang paling penting ilmunya dibagikan ke warga Kabupaten Wajo,” katanya.
Sosok Fenny Frans
Fenny Frans dikenal sebagai salah satu pengusaha skincare sukses di Makassar.
Usahanya berkembang pesat dan mampu mempekerjakan banyak orang.
Sebelum terjun ke bisnis kecantikan, ia berjualan pakaian sambil membantu suaminya yang saat itu masih bekerja sebagai sopir angkot.
Kerja kerasnya membuahkan hasil.
Meski kini sukses, Fenny dikenal aktif berbagi, termasuk membagikan sembako kepada masyarakat yang membutuhkan.
Upaya PK Mira Hayati
Sementara itu, owner MH Cosmetic, Mira Hayati, akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan Mahkamah Agung.
Kuasa hukumnya, Ida Hamida, membenarkan rencana tersebut.
“Ada, kami mau PK. InsyaAllah diajukan hari Senin. Alasan-alasannya nanti tertuang dalam memori PK,” ujar Ida melalui pesan WhatsApp, Jumat (20/2/2026).
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan mengeksekusi penahanan Mira Hayati setelah putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 12016 K/PID.SUS/2025 tertanggal 19 Desember 2025 berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Terpidana dijemput di kediamannya di kawasan Tamalanrea, Makassar, lalu dibawa ke kantor Kejati Sulsel di Jalan Urip Sumoharjo untuk pemeriksaan kesehatan sesuai SOP.
Setelah dinyatakan sehat, ia langsung digiring ke Lapas Kelas 1A Makassar untuk menjalani masa hukuman.
Mahkamah Agung menyatakan Mira Hayati terbukti melanggar Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait peredaran produk skincare ilegal mengandung merkuri.
Ia dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider dua bulan kurungan.
Pada tingkat pertama, Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan vonis 10 bulan penjara.
Jaksa kemudian mengajukan banding dan Pengadilan Tinggi Makassar memperberat hukuman menjadi empat tahun penjara sebelum akhirnya diputus dua tahun di tingkat kasasi.
Kepala Kejati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, menegaskan eksekusi dilakukan tanpa pengecualian.
“Tidak ada perlakuan istimewa bagi siapa pun. Hukum harus ditegakkan secara profesional,” tegasnya.
Ia menambahkan, eksekusi tersebut menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha kosmetik ilegal agar tidak mengorbankan kesehatan masyarakat demi keuntungan pribadi.