TRIBUN-TIMUR.COM – Penangkapan Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Toraja Utara, Sulawesi Selatan, AKP Arifan Efendi, atas dugaan keterlibatan dalam perdagangan sabu tak hanya mengguncang institusi kepolisian.
Laporan harta kekayaannya ikut menjadi sorotan publik.
Sebagai perwira yang berada di garis depan pemberantasan narkotika, Arifan justru diduga terlibat dalam pusaran peredaran barang haram.
Di tengah proses hukum yang berjalan, data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya menjadi perhatian.
Harta Rp141 Juta, Tanpa Rumah dan Tanah
Berdasarkan penelusuran Tribun-Timur.com di laman resmi LHKPN KPK, Minggu (22/2/2026), AKP Arifan Efendi terakhir menyampaikan laporan periodik pada 26 Januari 2026 untuk periode 2025.
Total kekayaan yang dilaporkan mencapai Rp141 juta.
Menariknya, dalam laporan tersebut tidak tercantum kepemilikan tanah maupun bangunan.
Sebagian besar hartanya bertumpu pada kendaraan bermotor dengan rincian:
Alat transportasi dan mesin: Rp132 juta
Toyota Avanza 2013: Rp125 juta
Yamaha Mio CW 2010: Rp7 juta
Harta bergerak lainnya: Rp2 juta
Kas dan setara kas: Rp7 juta
Tidak tercatat surat berharga maupun harta lainnya. Laporan itu juga tidak mencantumkan utang.
Dengan demikian, total kekayaan bersihnya berada di angka Rp141 juta.
Gaji Perwira AKP
Sebagai perwira berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP), Arifan berada di golongan IV pada struktur kepangkatan Polri.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah tentang gaji anggota Polri, kisaran gaji pokok AKP berada di rentang sekitar Rp2,9 juta hingga Rp4,8 juta per bulan, tergantung masa kerja.
Di luar itu, terdapat tunjangan kinerja dan tunjangan jabatan yang besarannya bervariasi.
Jika ditotal secara kasar, pendapatan bulanan seorang AKP bisa mencapai kisaran Rp8 juta hingga Rp15 juta per bulan, tergantung daerah dan jabatan.
Dengan asumsi masa dinas lebih dari satu dekade, secara matematis angka kekayaan Rp141 juta tergolong relatif kecil untuk seorang perwira aktif yang telah lama berdinas, terlebih tanpa kepemilikan rumah atau tanah.
Namun, LHKPN hanya mencatat harta atas nama yang bersangkutan sesuai laporan resmi.
Validitas dan kelengkapan data sepenuhnya menjadi tanggung jawab pelapor dan berada dalam kewenangan lembaga terkait untuk melakukan verifikasi.
Sorotan Integritas
Kasus yang menjerat AKP Arifan Efendi memperpanjang daftar oknum aparat penegak hukum yang tersandung kasus narkotika.
Sebagai Kasat Resnarkoba, posisi yang diembannya memiliki tanggung jawab strategis dalam membongkar jaringan peredaran narkoba.
Kini, publik menanti proses hukum yang akan berjalan, baik secara pidana maupun etik di internal Polri.
Di tengah sorotan tersebut, transparansi harta kekayaan menjadi salah satu aspek yang ikut dipertanyakan publik dalam mengukur integritas seorang pejabat penegak hukum.
Ditangkap Bersama Anggota Polisi Lainnya
Penanganan kasus narkoba di wilayah Toraja mendadak menjadi sorotan.
Sosok sebelumnya berada di garis depan pemberantasan narkotika, kini justru terseret dalam pusaran kasus yang sama.
Kasat Narkoba Polres Toraja Utara, AKP Arifan Efendi, dikabarkan terlibat dalam dugaan peredaran narkoba di Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan.
Ia disebut diamankan bersama seorang personel berinisial N yang menjabat sebagai Kepala Unit (Kanit).
Informasi ini mencuat tak lama setelah pengungkapan kasus narkoba Polres Tana Toraja yang lebih dulu menangkap seorang pria berinisial ET alias O.
Dari tangan ET, polisi menyita sabu seberat 100 gram.
Dugaan tersebut menyebut setoran rutin sebesar Rp13 juta per minggu yang disebut telah berlangsung sejak September 2025.
Nama AKP Arifan Efendi pun mencuat dalam pusaran informasi tersebut.
Kapolres Toraja Utara, AKBP Stephanus Luckyto, saat dikonfirmasi meminta agar klarifikasi lebih lanjut diarahkan ke Polda Sulawesi Selatan.
“Silakan koordinasikan ke Kapolda,” ujarnya singkat, Minggu (22/2/2026).
Meski demikian, ia menegaskan komitmen institusinya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Toraja Utara.
Perkembangan kasus masih menunggu penjelasan lebih lanjut dari pihak kepolisian daerah.
Kepala Seksi Propam Polda Sulsel, Kombes Zulham Efendi, membenarkan kabar tersebut, Minggu sore (22/2/26).
"Benar, kita (Polda Sulsel) sudah melakukan Penempatan Khusus (Patsus) pemeriksaan awal,” kata dia saat dihubungi wartawan.
Masyarakat diminta bersabar menunggu hasil pemeriksaan.
13 Hari Lalu Tangkap Nakes
Kasus ini menjadi semakin kontras jika menilik peristiwa dua pekan sebelumnya.
Pada Minggu (8/2/2026), Satuan Reserse Narkoba Polres Toraja Utara dipimpin langsung AKP Arifan Efendi mengamankan seorang wanita berinisial VA (31), oknum tenaga kesehatan di Toraja Utara.
VA ditangkap setelah dilaporkan masyarakat karena aktivitasnya yang mencurigakan.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mencegat VA saat ia pulang ke rumah usai bertugas.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tiga saset kecil plastik klip kuning berisi kristal bening yang diduga sabu.
Sabu itu dikemas dalam potongan pipet berwarna kuning.
Di dalam tas pelaku, polisi juga menemukan dua saset plastik klip bening berukuran sedang dan kecil, serta alat hisap (bong).
Saat itu, AKP Arifan Efendi membenarkan penangkapan tersebut.
Ia menegaskan pihaknya tidak memberi ruang sedikit pun bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
VA bersama barang bukti kemudian diamankan di Mapolres Toraja Utara untuk menjalani proses penyidikan.
Termasuk tes urine dan uji laboratorium terhadap barang bukti.
Kini, hanya berselang sekitar 15 hari sejak penangkapan VA, nama AKP Arifan Efendi justru muncul dalam dugaan kasus yang sama.
Publik pun menanti kejelasan dan transparansi penanganan perkara ini.
Di tengah komitmen pemberantasan narkoba yang kerap digaungkan, kasus ini menjadi ujian integritas bagi institusi penegak hukum di Toraja.(*)