BNN Rekomendasi Pelarangan Rokok Elektronik, Pengguna Vape DI Banjarmasin Minta Jangan Disamaratakan
Hari Widodo February 23, 2026 05:52 AM

BANJARMASINPOST.CO.ID - Etalase kaca sebuah toko vape di Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin dipenuhi deretan perangkat rokok elektrik beragam warna dan ukuran.

Dari model berbentuk pena ramping hingga perangkat box mod dengan layar digital. Harganya pun bervariasi mulai Rp150 ribu, tergantung merek dan spesifikasi.

Di rak sebelahnya, ratusan botol liquid atau cairannya berjajar. Ukurannya rata-rata 30-60 mililiter (ml), dengan label rasa buah, kopi, susu, hingga dessert.

Pada kemasan tercantum komposisi seperti propylene glycol (PG), vegetable glycerin (VG), perisa, serta kadar nikotin 3-12 miligram (mg).

“Yang paling laku biasanya berkadar nikotin 3 mg dan 6 mg. Kalau yang sudah lama ngevape kadang turun nikotinnya,” ujar seorang penjaga toko, Jumat (20/2/2026).

Baca juga: Sembilan Siswa SMP Sakau di Sekolah, Hasil Tes Urine Positif, Barang Bukti Sisa Cairan Vape Raib

Ia mengaku dalam sehari rata-rata bisa menjual 15 hingga 25 botol liquid, terutama pada akhir pekan. Sementara perangkat vape terjual sekitar tiga sampai lima unit per hari.

Saat ditanya soal rekomendasi pelarangan vape oleh Badan Narkotika Nasional (BNN), ia terlihat kaget.

 “Belum dengar kalau mau dilarang total. Kalau soal disalahgunakan buat narkoba, itu oknum sih. Liquid yang kami jual ini resmi, ada komposisinya,” katanya.

BNN merekomendasikan pelarangan rokok elektrik menyusul temuan penyalahgunaan vape sebagai media konsumsi narkotika cair.

Dalam hasil uji laboratorium periode 2025 hingga awal 2026, ditemukan 23,97 persen dari 438 sampel liquid vape positif mengandung narkotika golongan I dan II.

Kepala Pusat Laboratorium Narkotika BNN Supianto, Rabu (19/2), juga menegaskan vape berisiko merusak paru-paru, menyebabkan kecanduan nikotin,penyakit jantung, mengganggu emosi remaja dan membahayakan ibu hamil serta janin.

Oleh karenanya, vape mulai mengalami pelarangan di sejumlah negara di Asia sepeti Malaysia, Singapura, Thailand dan Maladewa.

Sebaliknya di Indonesia, berdasarkan data WHO dan Kemenkes, penggunaannya melonjak 10 kali lipat. Banyak anak-anak mengonsumsi vape kendati berdasarkan aturan hanya boleh dijual kepada orang di atas 21 tahun.

Penjaga toko yang ditemui BPost, menegaskan selama ini pembelian vape di tokonya tidak memerlukan syarat khusus selain batasan usia.

“Kami biasanya tidak melayani anak sekolah. Minimal 17 tahun. Kalau kelihatan masih kecil ya kami tolak,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan belum ada pemeriksaan dari aparat terkait kandungan narkotika pada liquid yang dijual.

Di sisi lain, seorang pengguna, Rizal (28), mengaku mengetahui isu kandungan narkotika dari media sosial.

“Kalau memang ada yang dicampur narkoba itu bahaya banget. Tapi jangan semua disamaratakan. Saya pakai cuma buat nikotin saja,” kata pengonsumsi vape selama tiga tahun terakhir ini.

“Kalau dibilang aman, tidak juga. Tapi saya pilih ini karena merasa lebih ringan dari rokok biasa,” ujarnya.

Seorang pengguna rokok elektrik di Banjarbaru, Okta, mengaku mengonsumsi vape karena lebih praktis dibandingkan rokok, serta memiliki variasi rasa.

Meski demikian, ia akan mempertimbangkan kebijakan pemerintah jika vape dinyatakan berbahaya.

Sementara Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Selatan memastikan belum ada instruksi resmi untuk melakukan razia vape menyusul rekomendasi pelarangan dari BNN.

Kepala BNNP Kalsel, Brigjen Pol Asep Taufik, mengatakan rekomendasi tersebut masih dalam tahap pembahasan.

“Masih setingkat Focus Group Discussion (FGD). Kami belum ada instruksi untuk melakukan razia. Kami menunggu dasar hukumnya dulu. Kecuali kalau ada informasi khusus,” ujarnya, Jumat (20/2).

Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kalsel, Kombes Andri Koko Prabowo, menambahkan pihaknya pernah melakukan razia terhadap vape beberapa bulan lalu.

“Beberapa bulan lalu kami razia dan membawa sampelnya ke laboratorium BNN di Kalimantan Timur. Hasilnya negatif narkotika,” jelasnya.

Meski demikian, pengawasan tetap dilakukan secara berkelanjutan.

“Kami terus monitor jika ada informasi terkait rokok elektrik atau vape yang mengandung narkotika. Silakan laporkan ke kami jika ada info,” tegasnya.

Baca juga: Ritel Vape Bahas Wacana Larangan, BNNP Kalsel Kirim Sampel ke Lab Narkotika

Sementara Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) buka suara mengenai pernyataan BNN, yang menyebutkan vape menjadi pintu masuk narkotika jenis baru.

“Kami mendukung upaya pemerintah dan BNN memberantas narkoba. Tapi kebijakan itu harus proporsional. Fokusnya harus pada pelaku ilegal, bukan menuding semua industri legal yang sudah patuh aturan,” kata Ketua Umum APVI Budiyanto dikutip dari Instagram apvi.official, Kamis (19/2).

Apalagi saat ini, menurutnya, industri rokok elektrik di Indonesia tengah tumbuh subur.

“Industri rokok elektronik (REL) sekarang melibatkan ribuan pelaku usaha, menyerap ratusan ribu tenaga kerja, dan menyumbang triliunan rupiah bagi negara. Jadi kebijakan yang bijak harus menyeimbangkan antara menindak penyalahgunaan narkoba dan tetap melindungi lapangan kerja serta ekonomi yang sehat,” sambungnya. (sul/riz/kompas/detik)

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.