TRIBUNTRENDS.COM - Polemik yang melibatkan aktivis sosial Dwi Sasetyaningtyas akhirnya mendapat tanggapan resmi dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).
Lembaga pengelola beasiswa negara itu memberikan klarifikasi sekaligus menjawab sorotan publik terkait dugaan kewajiban pengabdian yang belum dipenuhi oleh suami Dwi Sasetyaningtyas, berinisial AP.
Dwi Sasetyaningtyas, yang juga merupakan awardee LPDP, sebelumnya viral di media sosial setelah mengunggah konten bertajuk “cukup aku yang WNI, anakku jangan”.
Konten tersebut memicu gelombang kritik karena dinilai menyerang negara dan merendahkan status Warga Negara Indonesia (WNI).
Baca juga: Status Awardee LPDP Dipertanyakan, Sosok Dwi Sasetyaningtyas Dikecam Usai Pamer Paspor Anak WNA
Suami Ikut Disorot, Tesis dan Status Pengabdian Dipertanyakan
Polemik kian melebar setelah seorang warganet membagikan potongan tesis AP, suami Tyas, yang berisi ucapan terima kasih kepada negara, khususnya LPDP, atas pembiayaan studinya.
Dari situ, publik menyoroti dugaan bahwa AP belum kembali ke Indonesia setelah menyelesaikan studi.
“Terkait suami Saudari DS, Saudara AP, yang juga menjadi perhatian publik dan merupakan alumnus LPDP, yang bersangkutan diduga belum menyelesaikan kewajiban kontribusinya setelah menamatkan studi,” kata LPDP, dikutip dari unggahan di Threads, Minggu (22/2/2026).
LPDP menegaskan akan memanggil AP untuk dimintai klarifikasi. Tidak hanya itu, lembaga tersebut juga membuka kemungkinan sanksi hingga pengembalian penuh dana beasiswa jika kewajiban kontribusi tidak dijalankan.
“LPDP akan melakukan pemanggilan kepada Saudara AP untuk meminta klarifikasi, serta akan melakukan proses penindakan dan pengenaan sanksi sampai pengembalian seluruh dana beasiswa apabila terbukti bahwa kewajiban berkontribusi di Indonesia belum dipenuhi,” ujar LPDP.
LPDP menjelaskan bahwa setiap pelanggaran terhadap ketentuan beasiswa akan dikenai sanksi administratif dengan mempertimbangkan prinsip proporsionalitas dan keadilan. Sanksi tersebut bersifat bertingkat, mulai dari ringan hingga berat.
“Calon penerima beasiswa atau yang sudah menjadi penerima beasiswa dapat diberikan satu atau lebih dari sanksi sebagaimana dimaksud di atas,” pungkas LPDP.
Baca juga: Suami Dwi Sasetyaningtyas Diduga Melanggar Kesepakatan Beasiswa LPDP, Tyas Viral Ucap Capek Jadi WNI
LPDP juga kembali menegaskan kewajiban alumni untuk kembali dan berkontribusi di Indonesia. Dalam panduan umum beasiswa, alumni penerima beasiswa luar negeri wajib berada di Indonesia paling lambat 90 hari kalender setelah tanggal kelulusan, kecuali ada izin penundaan dari Direktur terkait.
Selain itu, penerima beasiswa wajib menjalankan masa kontribusi paling singkat selama dua kali masa studi (2N). Kewajiban ini berlaku sejak alumni tiba di Indonesia dan dihitung secara akumulatif.
LPDP mengatur pengecualian bagi alumni yang ditugaskan di luar negeri, seperti PNS, TNI, Polri, pegawai BUMN, pegawai perusahaan swasta terafiliasi Indonesia, hingga alumni yang bekerja di lembaga internasional seperti PBB, World Bank, IMF, dan organisasi internasional lain tempat Indonesia menjadi anggota.
Alumni yang memperoleh izin tertulis untuk studi lanjutan juga tetap diwajibkan kembali ke Indonesia maksimal 90 hari setelah masa izin postdoctoral berakhir.
Baca juga: Sosok Suami Dwi Sasetyaningtyas, Aryo Iwantoro Kena Imbas Ulah Istri, Kini Dipanggil Pihak LPDP
LPDP menegaskan bahwa kewajiban kembali dan berkontribusi merupakan komitmen utama awardee sejak awal pendaftaran. Setiap pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Pernyataan ini sekaligus menjadi penegasan LPDP di tengah polemik konten viral awardee dan sorotan publik terhadap integritas penerima beasiswa negara.
***
(TribunTrends/Kompas)