Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan pengusaha Amerika Serikat (AS) bisa masuk dan menggarap mineral Indonesia usai perjanjian dagang diteken.
Perjanjian dagang antara Indonesia dan AS sebelumnya telah diteken Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump di Washington DC, Kamis (19/2/2026).
Indonesia, Bahlil menegaskan, menganut asas ekonomi bebas aktif dengan memberikan ruang investasi yang sama kepada seluruh negara termasuk AS, namun harus tetap mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia.
"Untuk mineral kritikal, kami telah bersepakat untuk memfasilitasi bagi pengusaha-pengusaha yang ada di AS untuk melakukan investasi, dengan tetap menghargai aturan-aturan yang berlaku dalam negara kita. Kita juga akan memberikan prioritas untuk mendukung, memfasilitasi dalam rangka eksekusi. Termasuk dalamnya ada investasinya," tutur Bahlil dikutip dari situs Kementerian ESDM, Senin (23/2/2026).
Bahlil memastikan tidak ada perubahan kebijakan terkait ekspor mineral mentah, karena pemerintah Indonesia tetap berkomitmen menjalankan program hilirisasi nasional dan tidak ada rencana membuka keran ekspor barang mentah.
"Jadi katakanlah mereka membangun smelter di Indonesia untuk nikel, kita akan dorong, kita akan kasih ruang yang sebesar-besarnya, sama juga dengan negara lain. Jadi jangan diartikan bahwa kita akan membuka ekspor barang mentah. Yang dimaksudkan di sini adalah mereka setelah melakukan pemurnian, kemudian hasilnya bisa diekspor. Biar clear nih, biar tidak ada salah interpretasi," tegas Bahlil.
Bahlil mencontohkan kerja sama yang telah berjalan sebelumnya, seperti investasi yang dilakukan oleh Freeport Indonesia yang membangun fasilitas smelter tembaga dengan nilai investasi hampir USD4 miliar dan menjadi salah satu yang terbesar di dunia. Menurutnya, pola serupa dapat diterapkan pada pengembangan mineral kritis lainnya seperti nikel, logam tanah jarang, dan emas.
Dalam implementasinya nanti pemerintah menawarkan dua skema investasi bagi perusahaan AS. Pertama, menawarkan langsung kepada perusahaan-perusahaan AS untuk melakukan eksplorasi mineral.
Kedua, melalui kemitraan atau joint venture (JV) dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Indonesia.
"Begitu mereka sudah berproduksi dan membangun smelter atau hilirisasinya, maka hak mereka untuk mengekspor ke Amerika," terang Bahlil.







