BANGKAPOS.COM - Pemerintah menyiapkan anggaran Rp55 triliun untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 bagi ASN/PNS, TNI, dan Polri.
Meski jadwal resmi masih menunggu regulasi, sinyal pencairan disebut akan dilakukan pada awal Ramadan.
Lantas kapan THR 2026 cair, berapa besarannya, dan bagaimana perhitungan gaji ke-13 serta acuan gaji pokok PNS? Nerikut rincian lengkap yang perlu diketahui.
Berikut ulasan lengkapnya
Berapa besaran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk aparatur sipil negara (ASN)/Pegawai Negeri Sipil (PNS) 2026?
Baca juga: Tarif Listrik PLN Terbaru 23-28 Februari 2026, Beli Rp50 Ribu Dapat Segini
Selain ASN/PNS, pemerintah juga akan mengucurkan dana THR untuk TNI, dan Polri
Pemerintah sudah menyiapkan anggaran Rp 55 triliun terkait THR yang dibayarkan menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, dana tersebut sudah dialokasikan dalam APBN 2026.
Meski demikian, pemerintah masih mematangkan jadwal resmi pencairan sehingga kepastian mengenai pencairan THR.
Kapan THR 2026 cair masih menunggu regulasi lebih lanjut.
“Udah pasti nanti. Tapi saya tidak tahu tanggal pastinya yang jelas. Di awal-awal puasa kita harapkan sudah bisa kita salurkan,” kata Purbaya kepada awak media usai forum Indonesia Economic Outlook (IEO) di Wisma Danantara, Jumat (13/2/2026).
Pernyataan tersebut memberi sinyal bahwa pencairan THR kemungkinan dilakukan pada fase awal Ramadhan.
Perkiraan Kapan THR 2026 cair
Sejauh ini, pemerintah memang belum menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai dasar hukum pencairan.
Baca juga: Reaksi Prabowo Tudingan MBG Pemborosan, Habiskan 1,2 Triliun Per Hari, Masih Banyak Siswa Keracunan
Namun, jika mengacu pada pola tahun-tahun sebelumnya, THR ASN umumnya dibayarkan sekitar 10 hingga 14 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Berdasarkan kalender sementara, Idul Fitri 2026 diperkirakan jatuh pada 21 Maret 2026, meski tanggal pastinya masih menunggu sidang isbat pemerintah.
Dengan asumsi tersebut, pembayaran THR berpotensi dilakukan pada rentang 11–15 Maret 2026.
Perkiraan itu juga merujuk pada ketentuan bahwa THR dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.
Jika Lebaran jatuh pada 21 Maret, maka batas akhir pembayaran berada di sekitar 14 Maret 2026.
Dengan demikian, rentang pertengahan Maret tersebut menjadi estimasi paling realistis untuk menjawab pertanyaan publik soal kapan THR 2026 cair, termasuk bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK.
Meski begitu, jadwal final tetap menunggu aturan resmi yang biasanya terbit menjelang RamadhanKomponen THR ASN 2026
Selain jadwal pencairan, publik juga menyoroti besaran dan komponen yang akan diterima. Jika mengikuti kebijakan dua tahun terakhir, THR PNS dan ASN mencakup:
Gaji pokok
Tunjangan keluarga
Tunjangan pangan
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
Tunjangan kinerja (tukin)
Pada 2024 dan 2025, pemerintah membayarkan THR secara penuh termasuk 100 persen tunjangan kinerja.
Untuk THR ASN 2026, komposisi tersebut masih menunggu keputusan resmi pemerintah.
Bagi guru dan dosen yang tidak menerima tukin, diberikan tunjangan profesi sebesar satu bulan gaji.
Sementara itu, bagi CPNS, komponen gaji pokok yang dihitung sebesar 80 persen dari gaji pokok sesuai ketentuan.
Gaji Ke-13
Sedangkan gaji ke-13 dibayarkan pada pertengahan tahun.
Perbedaan utama THR dan gaji ke-13 terletak pada tujuan dan waktu pemberiannya.
THR diberikan untuk membantu ASN memenuhi kebutuhan menjelang hari raya keagamaan, khususnya Idulfitri. Biasanya cair paling cepat 10–15 hari kerja sebelum Lebaran.
Sementara itu, gaji ke-13 bertujuan membantu kebutuhan pendidikan anak dan kebutuhan keluarga di pertengahan tahun ajaran baru sekolah. Umumnya dibayarkan pada bulan Juni atau Juli.
Dari sisi regulasi, gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, sedangkan THR memiliki dasar hukum dalam regulasi ketenagakerjaan dan aturan khusus pemerintah untuk ASN.
Besaran THR dan gaji ke-13 dihitung dari beberapa komponen, yaitu: Gaji pokok, Tunjangan keluarga, Tunjangan pangan, Tunjangan jabatan/umum dan Tunjangan kinerja (Tukin)
Merujuk kebijakan tahun sebelumnya, Tunjangan Kinerja dibayarkan 100 persen penuh tanpa potongan.
Acuan gaji pokok PNS
Besaran gaji PNS secara nasional diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Gaji pokok ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja golongan (MKG).
Rincian gaji pokok tersebut menjadi salah satu komponen utama dalam perhitungan THR.
Golongan I
IA: Rp 1.685.700–Rp 2.522.600
IB: Rp 1.840.800–Rp 2.670.000
IC: Rp 1.918.700–Rp 2.783.700
ID: Rp 1.999.900–Rp 2.901.400
Golongan II
IIA: Rp 2.184.000–Rp 3.643.400
IIB: Rp 2.385.000–Rp 3.797.500
IIC: Rp 2.485.900–Rp 3.958.200
IID: Rp 2.591.100–Rp 4.125.600
Golongan III
IIIA: Rp 2.785.700–Rp 4.575.200
IIIB: Rp 2.903.600–Rp 4.768.800
IIIC: Rp 3.026.400–Rp 4.970.500
IIID: Rp 3.154.400–Rp 5.180.700
Golongan IV
IVA: Rp 3.287.800–Rp 5.399.900
IVB: Rp 3.426.900–Rp 5.628.300
IVC: Rp 3.571.900–Rp 5.866.400
IVD: Rp 3.723.000–Rp 6.114.500
IVE: Rp 3.880.400–Rp 6.373.200
(Tribunnews/kompas)