WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI – Ketegangan terjadi saat Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap proyek penggalian kabel optik di Jalan Kali Abang Tengah, Kecamatan Bekasi Utara.
Tak hanya menghentikan paksa proyek yang tak berizin tersebut, Tri juga melayangkan peringatan keras kepada jajaran Camat hingga Lurah setempat.
Peringatan ini ditujukan langsung kepada Camat Bekasi Utara, Ikhwanudin Rahmat, serta Lurah Perwira, Bambang Suswanto, dan Lurah Kaliabang Tengah, Ahmad Hidayat.
Baca juga: Ngamuk, Tri Adhianto Hentikan Penggalian Kabel Optik Tanpa Izin di Kali Abang Tengah Bekasi
Tri menegaskan bahwa aparat wilayah adalah garda terdepan dalam pengawasan infrastruktur.
“Camat dan lurah harus lebih peka dan teliti. Jangan sampai proyek yang tidak berizin berjalan begitu saja dan akhirnya berdampak buruk bagi pemerintah daerah maupun masyarakat,” tegas Tri dalam keterangannya, Senin (23/2/2026).
Aksi Tanpa Kompromi: Hentikan Proyek Saat Itu Juga
Sidak yang dilakukan pada Minggu (22/2) sore tersebut berlangsung dramatis.
Di bawah guyuran hujan, politikus PDI Perjuangan ini langsung menghampiri para pekerja proyek.
Ia mendapati tanah galian berserakan hingga memakan badan jalan, namun tidak menemukan papan informasi proyek maupun pengawas resmi di lokasi.
Suasana kian memanas saat tidak ada satu pun pekerja yang mampu menunjukkan dokumen perizinan resmi. Tanpa basa-basi, Tri memerintahkan seluruh aktivitas galian dihentikan total detik itu juga.
“Saya minta pekerjaan ini dihentikan sekarang juga. Tidak boleh ada aktivitas proyek tanpa kejelasan izin. Ini menyangkut ketertiban kota dan keselamatan masyarakat,” ujarnya dengan nada tinggi.
Baca juga: Banjir Setinggi 2,5 Meter Rendam Perkampungan di Margahayu Bekasi, 100 KK Terdampak
Alat Kerja Disita ke Kantor Kecamatan
Langkah Tri tidak berhenti pada teguran lisan.
Sebagai bentuk sanksi administratif, ia memerintahkan seluruh alat pekerjaan ditahan dan diamankan di Kantor Kecamatan Bekasi Utara.
Alat-alat tersebut baru bisa diambil setelah ada kejelasan legalitas dan administrasi dari pihak perusahaan.
Menurut Tri, maraknya penggalian kabel optik yang tidak dirapikan kembali seringkali merugikan warga sekitar.
Seringkali, sisa galian yang terbengkalai justru harus dibenahi oleh swadaya masyarakat.
"Pemerintah Kota Bekasi tidak akan mentolerir pekerjaan liar yang berpotensi merusak infrastruktur. Setiap proyek yang menyentuh fasilitas umum wajib melalui prosedur resmi dan koordinasi yang jelas," pungkasnya.