Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Sidang Kode Etik terhadap anggota Brimob, Bripda Masias Siahaya, digelar di ruang Bidpropam Polda Maluku, Senin (23/2/2026) pukul 14.00 WIT.
Namun, proses persidangan berlangsung tertutup dan wartawan tidak diizinkan meliput secara langsung jalannya pemeriksaan saksi.
Layar monitor yang disediakan di luar ruangan juga tidak menampilkan suasana di dalam sidang.
Pembatasan tersebut membuat proses pemeriksaan saksi dan terduga pelanggar hanya dapat diakses oleh pihak-pihak tertentu sesuai ketentuan Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Baca juga: Bripda Masias Siahaya, Terduga Pelanggar Penganiayaan Siswa di Tual Mulai Sidang Kode Etik
Baca juga: Kecewa Polisi Gagal Lindungi Warga, Pendemo di Mapolda Maluku Serempak Acungkan Jari Tengah
Saksi Hadir dalam Kondisi Sakit, Terpasang Infus
Sorotan utama dalam sidang kali ini tertuju pada kehadiran NK (15), kakak kandung korban, yang hadir sebagai saksi dalam kondisi masih sakit.
NK diketahui mengalami patah lengan kanan setelah terjatuh dari sepeda motor saat insiden terjadi.
Ia datang didampingi kedua orang tuanya, serta saudara-saudara korban.
Selain itu, NK juga didampingi penasihat hukum. Saat memasuki area sidang, NK tampak masih terpasang infus dan duduk di kursi roda.
Kondisi fisik saksi yang belum pulih sepenuhnya menjadi gambaran nyata dampak peristiwa tragis yang menewaskan adiknya, AT (14), seorang pelajar di Kota Tual.
Sidang Dipimpin Kabid Propam
Sidang kode etik dipimpin langsung oleh Kabid Propam Polda Maluku, Kombes Pol Indera Gunawan selaku Ketua Majelis Komisi Etik.
Ia didampingi Wakil Ketua Komisi Kode Etik Polri Kompol Jamaludin Malawat serta anggota Komisi, Kompol Izaac Risambessy.
Dalam pembukaan, Majelis Komisi Etik menyampaikan bahwa sidang Kode Etik Polri dilaksanakan secara terbuka dan tertutup.
Sesi pembukaan dan pembacaan putusan digelar secara terbuka, sementara pemeriksaan saksi dan terduga pelanggar dilakukan secara tertutup.
Bripda Masias Siahaya terpantau memasuki ruang sidang sekitar pukul 14.05 WIT. Sidang diawali dengan pembacaan persangkaan oleh penuntut.
Puluhan personel Bidpropam memadati area ruang sidang disiplin/KKEP sebagai bagian dari pengamanan internal.
Hadir 10 Saksi, Termasuk Anggota Brimob
Dalam sidang tersebut, penuntut menghadirkan dua saksi internal, yakni Ipda Jhon James Lole dan Aiptu Eduard J Linansera.
Total sebanyak 10 saksi dihadirkan, terdiri dari sembilan anggota Brimob serta saksi korban, termasuk NK.
Turut hadir di dalam ruangan sidang ayah korban, Rijik N. Vikri Tawakal.
Pengawas eksternal juga terlihat mengikuti proses persidangan, di antaranya Kepala Sekretariat Komnas HAM Provinsi Maluku, Edy Sutichno, Kepala UPTD PPA Provinsi Maluku, serta Direktur Yayasan Lingkar Pemberdayaan Perempuan dan Anak.
Berstatus Tersangka, Langsung Jalani Proses Etik
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ia langsung diterbangkan ke Ambon dan tiba pada Sabtu (21/2/2026) pagi untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Bidpropam.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, menyatakan bahwa pemeriksaan kode etik dilakukan sebagai bentuk komitmen Polri dalam menegakkan disiplin dan etika anggota.
Sebelumnya, Kapolda Maluku Irjen Pol. Prof. Dadang Hartanto juga telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada keluarga korban atas insiden yang menewaskan pelajar tersebut.
Baca juga: Demo di Mapolda Maluku Jelang Sidang Kode Etik Oknum Brimob Tewaskan Pelajar Tual
Kronologi Singkat Kejadian
Peristiwa tragis itu terjadi pada Kamis (19/2/2026) di ruas jalan sekitar RSUD Maren, Kota Tual. Kedua korban, yang masih mengenakan seragam sekolah, melintas menggunakan sepeda motor.
Mereka diduga dihentikan oleh terduga pelaku dan dipukul menggunakan helm hingga terjatuh dari sepeda motor. Korban AT (14) kemudian meninggal dunia dan telah dimakamkan pada hari yang sama.
Kasus ini menjadi perhatian publik di Maluku, terutama karena korban dan saksi merupakan anak di bawah umur serta masih berstatus pelajar kelas IX Madrasah Aliyah Negeri.
Sidang kode etik terhadap Bripda Masias Siahaya kini menjadi bagian penting dalam proses penegakan disiplin internal Polri, di tengah tuntutan masyarakat akan transparansi dan keadilan.(*)