Status Investigasi LPDP Suami Dwi Sasetyaningtyas Diduga Belum Tuntas Mengabdi, Ada Skema Ganti Rugi
Evan Saputra February 23, 2026 11:36 AM

 

BANGKAPOS.COM -- Polemik pernyataan Dwi Sasetyaningtyas alias Tyas soal WNI kini berbuntut panjang. 

Sorotan publik tak lagi sebatas pada etika bermedia sosial, tetapi juga mengarah kepada sang suami, Aryo Iwantoro (AP), yang diduga belum menuntaskan kewajiban pengabdian sebagai alumni penerima beasiswa negara dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).

Jika dugaan tersebut terbukti, konsekuensinya tidak ringan: pengembalian seluruh dana beasiswa yang telah dikeluarkan negara.

Baca juga: Harta Kekayaan Oesman Sapta Odang, Pantas Sanggup Beri Fasilitas Jet Pribadi ke Menag

LPDP secara resmi menyatakan tengah melakukan pendalaman terhadap status kewajiban AP.

"Yang bersangkutan (AP) diduga belum menyelesaikan kewajiban kontribusinya setelah menamatkan studi," tulis LPDP, dikutip SURYA.co.id dari pernyataan resminya.

Kasus ini mencuat setelah muncul perbedaan pengakuan. Tyas sebelumnya menyebut suaminya bukan penerima beasiswa LPDP.

Namun, warganet menemukan jejak digital berupa ucapan terima kasih atas pembiayaan LPDP dalam tesis AP yang dapat diakses publik. Atas temuan tersebut, LPDP menyatakan telah melakukan pemanggilan resmi untuk klarifikasi dan membuka kemungkinan penindakan jika pelanggaran terbukti.

Skema ganti rugi

Dalam skema beasiswa LPDP, sanksi finansial bukan sekadar denda simbolis.

Awardee yang tidak memenuhi kewajiban pengabdian diwajibkan mengembalikan seluruh dana yang telah dikeluarkan negara. 

Komponen dana tersebut meliputi biaya pendidikan (tuition fee universitas luar negeri jenjang S2/S3 yang bisa mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah), biaya hidup seperti living allowance, tunjangan keluarga, asuransi, serta biaya pendukung lain seperti tiket keberangkatan, visa, dan dana riset.

Untuk studi luar negeri, total akumulasi dana berpotensi menembus angka miliaran rupiah, tergantung negara tujuan dan durasi studi.

LPDP menegaskan bahwa jika pelanggaran terbukti, seluruh dana tersebut harus dikembalikan ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

LPDP memiliki aturan baku yang mengikat seluruh awardee, termasuk kewajiban pengabdian di Indonesia dengan skema 2n+1 dua kali masa studi ditambah satu tahun pengabdian. Ketentuan ini ditegaskan dalam klarifikasi resmi.

"LPDP menjelaskan, bahwa Dwi Sasetyaningtyas telah menyelesaikan studi S2 dan dinyatakan lulus pada 31 Agustus 2017. Serta telah menuntaskan seluruh masa pengabdian sesuai ketentuan."

Bagi awardee yang tidak kembali atau tidak memenuhi masa kontribusi, sanksinya jelas.

"Pelanggar wajib mengembalikan seluruh dana yang telah dikeluarkan negara ke Kas Negara."

Selain kewajiban pengembalian dana, LPDP juga menerapkan sanksi blacklist dari seluruh program beasiswa pemerintah di masa depan.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat tentang kuatnya jejak digital. Bukti keterlibatan AP sebagai penerima LPDP justru terungkap dari repositori tesis kampus yang terbuka untuk publik.

Transparansi penggunaan dana publik menjadi keniscayaan, bahkan bertahun-tahun setelah kelulusan. Beasiswa LPDP bukan sekadar fasilitas pendidikan, melainkan amanah dari uang pajak rakyat.

"LPDP berkomitmen untuk menegakkan aturan secara adil, konsisten, dan bertanggung jawab kepada seluruh awardee dan alumni, serta terus menjaga integritas institusi dalam memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi Indonesia."

Langkah tegas ini dinilai penting, bukan hanya untuk menyelesaikan satu kasus, tetapi juga menjaga rasa keadilan bagi jutaan pemuda Indonesia yang masih berjuang meraih kesempatan pendidikan serupa.

(Surya.co.id/Tribunnews/Bangkapos.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.