TRIBUNGAYO.COM - Bantuan dana Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2026 kembali disalurkan oleh pemerintah.
Dana PIP ini diperuntukkan untuk peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin.
Program ini menanggung biaya personal pendidikan peserta didik, baik secara langsung maupun tidak langsung, agar mampu menamatkan pendidikan menengah.
Dilansir dari Kompas TV, Senin (23/2/2026) Pemerintah menetapkan nominal bantuan PIP 2026 per tahun dengan rincian:
Khusus peserta didik di kelas akhir (kelas 6 SD, 9 SMP, dan 12 SMA/SMK), sistem memotong besaran bantuan menjadi 50 persen dari total alokasi.
Penyesuaian ini diterapkan karena masa studi siswa kelas akhir tidak mencapai satu tahun penuh dalam periode anggaran berjalan.
Program penyaluran uang tunai ini bertujuan menekan angka putus sekolah dan menarik kembali anak untuk melanjutkan pendidikan.
Pemerintah menyalurkan PIP kepada pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP), peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin.
Kemudian keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH), dan pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Untuk mengetahui status kepesertaan dan pencairan dana, ikuti tahapan berikut melalui HP:
Apabila sistem menetapkan siswa terdaftar sebagai penerima namun belum melakukan aktivasi rekening, peserta didik bersama wali murid wajib mendatangi bank penyalur.
Persyaratan dokumen yang harus dibawa meliputi:
Penyaluran dana melibatkan tiga instansi perbankan menurut jenjang pendidikan penerima bantuan.
Bank Rakyat Indonesia (BRI) melayani jenjang SD dan SMP.
Bank Negara Indonesia (BNI) menyalurkan bantuan untuk pelajar SMA dan SMK.
Sedangkan Bank Syariah Indonesia (BSI) menangani seluruh jenjang khusus wilayah Provinsi Aceh. (*)
Baca juga: Baru Dibagikan Hari Pertama Puasa, Warga Kutapanjang Terima Daging Meugang Bantuan Presiden 4 Ons/KK
Baca juga: Bantuan Meugang Rp4,55 M di Bener Meriah, Ada Warga Terdampak Hanya Dapat 4 Ons hingga 7 Ons