Korban Dugaan Pemerasan Intel Polres Bantul Kembali Diteror Oknum yang Ngaku Polisi
Hari Susmayanti February 23, 2026 12:14 PM

 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Korban dugaan pengancaman dan pemerasan oleh oknum Intel Polres Bantul kembali mendapat teror dan ancaman kriminalisasi.

Korban yang berinisial SDN selaku owner pengembang PT Hoki, didatangi tiga orang ke rumahnya yang mengaku sebagai anggota kepolisian.

Selain itu seorang oknum dari salah satu organisasi masyarakat (Ormas) juga mengaku-ngaku sebagai advokat yang diduga telah melakukan tindakan intimidasi.

Atas kondisi yang dialami itu, korban kembali ke Polda DIY untuk melaporkan peristiwa tersebut terkait dugaan teror dan kriminalisasi korban.

"Tiga orang datang ke rumah klien kami yang mengaku dari anggota Reskrim. Nah, menurut mereka, orang ketiga tersebut akan melakukan penangkapan karena banyak laporan," kata Penasihat Hukum SDN, Hermansyah Bakrie, disela-sela pelaporan SPKT Polda DIY, Senin (23/2/2026).

Hermansyah menduga bahwa ada oknum-oknum yang sengaja ingin membuat teror terhadap kliennya.

Pihaknya juga mengajukan surat ke Kapolda DIY kaitannya dengan permohonan perlindungan kepada korban.

"Sehingga, dengan adanya peneroran tersebut, maka kami melaporkan dan permintaan perlindungan hukum kepada Kapolda DIY Itu yang pertama, yang kedua, kami juga melaporkan oknum ketua ormas yang mengaku sebagai advokat," terang dia.

Hermansyah meyampaikan, oknum yang mengaku advokat tersebut setelah dicek ternyata tidak memiliki legalitas yang sah.

Sehingga lanjut Hermanyasah, di dalam undang-undang advokat jelas itu merupakan tidak bidana dan ancamannya adalah 6 tahun. 

"Maka, karena mereka membuat keonaran bahwa dia mengaku-ngaku sebagai advokat, kami akan melaporkan terhadap oknum yang berinisial D," jelasnya.

Yang kedua, pihaknya juga melaporkan oknum ormas inisial D yang mengaku sebagai advokat itu terkait masalah pengancaman dan peneroran terhadap kliennya. 

Teror itu menurut Hermansyah berupa tindakan kerusuhan berupa menggebrak meja dan mengirim ambulans ke rumah kliennya.

"Jadi, di tempat kantor klien kami itu mengebrak kemudian membawa ambulans ditempatkan di kantor klien kami. Tindakan seorang advokat adalah santun sesuai mekanisme," terang dia.

Oknum tersebut juga diadukan di SPKT Polda DIY terkait adanya dugaan unsur pidana kekerasan.

Kuasa hukum pelapor, Hermansyah Bakrie, menyampaikan pihaknya secara resmi mendatangi Polda DIY untuk melaporkan oknum polisi berinisial S, pad Rabu siang (18/2/2026). 

"Kedatangan kami di Polda adalah melaporkan oknum polisi Intel Polres Bantul yang berinisial S terkait masalah pengancaman dan pemerasan. Yang pertama adalah laporan ke Propam, yang kedua melaporkan tindak pidana," katanya, di Mapolda DIY, Rabu siang.

Dia menjelaskan, dugaan pemerasan itu dilakukan oknum S bersama sejumlah orang lain dengan menduduki kantor kliennya serta melakukan tindakan perusakan.

"Terkait tindak pidananya adalah masalah pemerasan dan pengancaman. S dan kawan-kawannya bekerja sama dengan salah satu ormas menduduki kantor klien kami sehingga terjadi perusakan, merusak CCTV serta pemerasan dengan sejumlah uang," jelas Hermansyah.

Menurutnya, kliennya mengalami kerugian material maupun immaterial yang nilainya mencapai miliaran rupiah. 

Kerugian tersebut berasal dari kerjasama proyek yang tidak berjalan sebagaimana mestinya.

"Totalnya semua sekitar Rp 2 miliar 500 juta. Rp 2,5 miliar," ungkapnya.

Baca juga: Jalani Patsus & Dinonaktifkan, Posisi Terbaru Oknum Intel Polres Bantul yang Diduga Peras Developer

Baca juga: Usai Dilaporkan Dugaan Pemerasan, Oknum Intel Polres Bantul Dinonaktifkan

Kronologi

Dia menyampaikan, permasalahan itu bermula dari kerjasama proyek perumahan pada 2024 di wilayah Bantul dan Sleman. 

Oknum tersebut disebut meminta pekerjaan kepada kliennya, namun proyek yang telah diserahkan justru mangkrak.

"Awalnya ada suatu kerjasama. Dia meminta pekerjaan kepada klien kami sekitar 2024. Tetapi ketika dipercaya, oknum ini malah menyalahgunakan kewenangannya. Proyek yang sudah diserahkan tidak bisa dikerjakan secara baik dan sekarang mangkrak," ujarnya

Menurut Hermansyah, kliennya juga diminta menyerahkan uang setiap bulan. Permintaan itu menurut pengakuannya berlangsung selama enam bulan berturut-turut, dengan mengajak empat orang temannya.

"Per bulan dia meminta sejumlah uang pada klien kami selama enam bulan berturut-turut sebesar Rp 35 juta," ungkapnya.

Selain itu, disebut pula adanya permintaan tambahan Rp500 juta dengan dalih catatan utang. 

Namun setelah dilakukan evaluasi, klaim tersebut dinilai tidak sesuai dengan perhitungan yang ada.

"Dia meminta sejumlah uang lagi dengan alasan ada catatan utang. Tetapi setelah dievaluasi, permintaan Rp 500 juta itu minus dengan jumlah uang yang sudah dikeluarkan klien kami," katanya.

Pihak kuasa hukum menyesalkan dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum dalam kasus tersebut.

Ia menilai tindakan itu bertentangan dengan tugas polisi sebagai pelindung dan pengayom masyarakat.

Hermansyah menambahkan, selain melapor ke Polda DIY, pihaknya juga berencana membawa persoalan tersebut ke Mabes Polri dan Komisi III DPR RI. 

Langkah itu ditempuh agar kasus tersebut mendapat perhatian serius dan penanganan transparan.

Sementara Kabidhumas Polda DIY Kombes Pol Ihsan dalam keterangannya menyampaikan laporan itu telah diproses.

"Terkait Pengaduan tersebut memang benar bahwa hari ini PT Hoki Developer telah membuat laporan pengaduan terhadap salah satu anggota Polres Bantul dan laporannya telah diterima oleh Unit Yanduan Bidpropam Polda DIY untuk segera ditindaklanjuti," ujarnya.

Perkembangan terbarunya, oknum Intel S Polres Bantul telah dinonaktifkan dari satuannya. (hda)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.