SURYA.co.id – Duduk perkara kasus ini berawal dari dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berakar pada perdagangan emas hasil Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kalimantan Barat.
Aliran emas tersebut diduga berujung pada jaringan bisnis ritel dan pengolahan di Jawa Timur, dengan nilai transaksi fantastis mencapai Rp25,8 triliun dalam rentang 2019–2025.
Temuan awal datang dari analisis transaksi mencurigakan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, yang kemudian ditindaklanjuti penyidikan oleh Bareskrim Polri.
Penyidik mendalami pola pembelian emas dari sumber ilegal hingga penjualan ke perusahaan pemurnian dan eksportir.
Hasil penyelidikan akhirnya mengarah ke juragan emas di Surabaya.
Bareskrim pun langsung bergerak menggeledah rumah juragan emas tersebut dan toko emas Semar miliknya di Nganjuk.
Perkara bermula dari pengungkapan tambang emas ilegal di Kalimantan Barat pada 2022. Polisi kala itu menetapkan 38 tersangka, termasuk satu berinisial FL.
Para pelaku (mulai penambang, penampung, pengangkut, pengolah, hingga pemodal) terkait 23 kasus sepanjang Januari–Juni 2022.
Lokasi kejadian tersebar di Ketapang, Sambas, Sekadau, Sintang, Sanggau, Melawi, Landak, Bengkayang, Kapuas Hulu.
Barang bukti yang disita mencapai 68,9 kg emas (senilai Rp66,6 miliar), 19,6 kg perak (sekitar Rp470 juta), 11 excavator, serta peralatan tambang. Perkara ini telah inkrah di Pengadilan Negeri Pontianak pada 2022.
Baca juga: Misteri Asal-usul Perhiasan Kuno Pemilik Toko Emas Semar, Sekadar Koleksi Atau Hasil Pencucian Uang?
Dalam pengembangan terbaru, PPATK menemukan transaksi mencurigakan dari sebuah toko emas yang bersumber dari PETI Kalbar sepanjang 2019–2022.
Hasil penyidikan Bareskrim menunjukkan akumulasi transaksi 2019–2025 mencapai Rp25,8 triliun, mencakup pembelian emas dari tambang ilegal dan penjualan ke sejumlah pemurni serta eksportir.
Terkait calon tersangka, penyidik menyatakan proses masih berjalan. Direktur Dittipideksus Bareskrim, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, menegaskan jumlah saksi yang telah diperiksa.
"Jadi sudah 37 orang saksi yang telah dilakukan pemeriksaan terhadap para saksi selama proses penyidikan berlangsung," pungkasnya.
Penggeledahan rumah mewah juragan emas di Surabaya dipimpin langsung Direktur Dittipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak.
Informasinya, satu bangunan utama dari rumah dua lantai di Jalan Tampomas No 3, Sawahan, Surabaya ini merupakan tempat pengelolaan emas.
Sekitar 10 Jam lamanya menggeledah rumah mewah Juragan Emas di Jalan Tampomas, Sawahan, Surabaya, Kamis (19/2/2026), Bareskrim Polri menyita empat kotak wadah (Kontainer) berisi sejumlah barang bukti seperti dokumen, uang dan emas batangan belasan kilogram.
Penggeledahan tersebut berlangsung mulai pukul 10.00 WIB, hingga pukul 20.00 WIB.
Sebelum memasukkan empat kotak barang bukti, para penyidik yang keluar dari rumah tersebut, diperiksa pakaian dan barang bawannya oleh Anggota Propam yang berjaga di teras depan rumah.
Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, barang bukti yang disita berisi dokumen, surat, uang, transaksi elektronik, dan belasan kilogram batangan emas.
"Meliputi surat, dokumen, kemudian uang, bukti elektronik dan beberapa berapa barang bukti lainnya, yang terkait dengan dugaan tidak pidana yang terjadi. (Emas) termasuk di dalamnya. (Batangan kilogram) lebih ya," ujarnya pada awak media, pada Kamis malam.
Setelah itu, aparat bergerak menggeledah toko emas Semar milik juragan emas tersebut di Nganjuk.
Penggeledahan Toko Emas Semar di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Payaman, Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, oleh Bareskrim Polri berlangsung hampir 17 jam.
Dalam penggeledahan yang berlangsung hingga Jumat (20/2/2026) pukul 01.30 WIB, seluruh emas dagangan yang dipajang di etalase toko tersebut diangkut tim penyidik Bareskrim Polri.
Koordinator Pasar Wage Nganjuk, Mulyadi, yang menjadi saksi dalam penggeledahan itu, mengatakan bahwa proses penggeledahan dimulai sejak pagi hingga dini hari.
"(Tim Bareskrim) mulai datang jam 09.00 WIB, sampai dini hari jam 01.30 WIB," ujar Mulyadi saat ditemui di lokasi, Jumat.
Mulyadi mengungkapkan bahwa dirinya oleh aparat Kepolisian diminta menjadi saksi saat petugas mendatangi kawasan pasar.
"Saya sebagai saksi untuk penggeledahan di Toko Semar," katanya.
Menurut Mulyadi, barang yang diperiksa dan diamankan meliputi seluruh perhiasan emas, serta dokumen administrasi toko.
"Pertama barang-barang yang ada di toko atau perhiasan emas dan buku-buku yang kaitannya dengan administrasinya pembukuan (diamankan)," ujarnya.
Dia menyebut, seluruh emas yang ada di dalam toko diangkut petugas.
Akibatnya, etalase toko tampak kosong setelah penggeledahan selesai.
"(Emas dagangan) di angkut semua," ungkapnya.
Mulyadi mengatakan, saat penggeledahan berlangsung terdapat empat karyawan yang berada di dalam toko. Seluruhnya diperiksa.
"Yang saya tahu tadi empat orang," ujarnya.
Menurut dia, pemilik toko tidak berada di lokasi saat penggeledahan berlangsung.
Adapun pemilik Toko Emas Semar Nganjuk berdomisili di Surabaya, dan telah lama membuka usaha di Pasar Wage Nganjuk.
"Surabaya. (Berjualan) di wilayah pasar sini tahun 1976 sudah ada, sudah lama," jelas Mulyadi.
Di hari yang sama, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri juga melakukan penggeledahan besar-besaran di kantor peleburan emas kawasan Benowo, Surabaya, Jawa Timur (Jatim), Jumat (20/2/2026), sebagai bagian dari pengusutan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil tambang ilegal senilai Rp 25,8 triliun.
Kantor yang berlokasi di Jalan Raya Tengger Kandangan, Benowo, Surabaya tersebut digeledah mulai pukul 09.30 WIB hingga 16.30 WIB.
Penggeledahan ini, merupakan pengembangan dari temuan transaksi mencurigakan terkait perdagangan emas hasil tambang ilegal di Kalimantan Barat.
Pantauan SURYA.co.id di lokasi menunjukkan belasan penyidik keluar membawa satu kontainer barang dan sebuah tas merah, yang diduga kuat berisi barang bukti.
Seluruh barang bukti tersebut langsung dimasukkan ke dalam mobil operasional Toyota Innova bernopol L-1045-ADX.
Terbaru, penyidik menggeledah sebuah brankas di rumah mewah yang berlokasi di Jalan Diponegoro, Kelurahan Payaman, Kecamatan/Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur (Jatim).
Brankas tersebut tersimpan di dalam rumah milik pengusaha berinisial TW, yang dikenal sebagai bos Toko Emas Semar.
Dalam proses penggeledahan tersebut, polisi menemukan beragam perhiasan emas yang kemudian dikeluarkan untuk ditimbang secara rinci.
Ketua RT 1 RW 2 lingkungan Jalan Diponegoro, Hari Kusyanto, mengungkapkan bahwa proses penggeledahan brankas dilakukan setelah istri TW yang berinisial DB tiba di lokasi.
DB diketahui bertandang dari Surabaya menuju Nganjuk menggunakan mobil pribadi didampingi sopir dan kuasa hukumnya.
Setibanya di rumah pada Kamis (19/2/2026) sekitar pukul 16.30 WIB, DB langsung diminta oleh pihak kepolisian untuk membuka brankas misterius tersebut.
"Ketika brankas dibuka, ditemukan bermacam perhiasan. Sepengelihatan saya saat menjadi saksi, perhiasan di dalam brankas sudah usang atau kuno, meliputi cincin, gelang dan sebagainya," ujar Hari Kusyanto, Sabtu (21/2/2026).
Setelah brankas terbuka, tim penyidik Bareskrim Polri memeriksa satu per satu perhiasan tersebut. Perhiasan yang disebut sudah "lawas" itu kemudian ditimbang dan dikemas ke dalam plastik transparan sebagai barang bukti.
"Saya mendengar angka 1,6 saat emas ditimbang. Kemungkinan mengarah ke berat total emas 1,6 kilogram. Semuanya diperiksa rinci, termasuk dokumen-dokumen di dalamnya juga disita," tambah Hari.
Penggeledahan ini merupakan buntut dari kasus pencucian uang yang bersumber dari aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
Rumah mewah di Jalan Diponegoro dan Toko Emas Semar yang berlokasi di Pasar Wage, Jalan Ahmad Yani, Nganjuk, mulai didatangi polisi sejak Kamis pagi pukul 09.00 WIB.
Proses penggeledahan di Toko Emas Semar sendiri berlangsung sangat alot, baru rampung pada Jumat (20/2/2026) dini hari pukul 01.30 WIB, atau memakan waktu lebih dari 16 jam.
Sementara penggeledahan di rumah mewah Jalan Diponegoro selesai pukul 21.30 WIB dengan durasi sekitar 12 jam lebih.