Laporan Kontributor TribunPriangan.com Sumedang Kiki Andriana
TRIBUNPRIANGAN.COM, SUMEDANG - Motif di balik pembunuhan Juanda (23), korban transaksi COD handphone yang ditemukan tewas di Dusun Bojong Gawul RT 02/03, Desa Girimukti, Kecamatan Sumedang Utara, akhirnya terungkap.
Selain ingin menguasai barang milik korban, pelaku nekat menghabisi nyawa rekannya sendiri karena sakit hati persoalan rumah tangga.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumedang sebelumnya telah meringkus A alias Adit Aryasyaputra, warga Dusun Sukasari RT 05/03, Desa Ciherang, Kecamatan Sumedang Selatan.
Ia ditangkap pada Minggu (22/2/2026) pukul 13.00 WIB di Jalan Pangeran Prabu Geusan Ulun, Kelurahan Regol Wetan, Kecamatan Sumedang Selatan.
Kapolres Sumedang, AKBP Sandityo Mahardika mengatakan, motif utama pembunuhan dilatarbelakangi dendam pribadi.
Baca juga: Bupati Sumedang Minta Aktivitas Bangunkan Sahur Tetap Santun dan Tidak Mengganggu Ketentraman
“Disebabkan oleh dendam terhadap korban, karena korban pernah mengatakan anak yang dikandung oleh istri pelaku bukan merupakan anak kandung tersangka,” ujarnya.
Diketahui, saat ini istri pelaku tengah mengandung lima bulan. Ucapan korban tersebut diduga memicu emosi dan sakit hati yang berujung pada perencanaan pembunuhan.
Selain faktor dendam, polisi juga mengungkap adanya motif ekonomi. Pelaku ingin menguasai barang-barang berharga milik korban yang dibawa saat transaksi palsu COD handphone.
Setelah korban ditemukan tak bernyawa, pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sumedang. Aparat kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya menangkap tersangka di hari yang sama.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 459 KUHP, atau Pasal 458 KUHP atau Pasal 479 KUHP dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumedang berhasil meringkus pelaku pembunuhan terhadap Juanda (23), pria asal Dusun Dangdeur, Desa Baginda, Kecamatan Sumedang Selatan, yang tewas diduga saat jual beli telepon genggam secara cash on delivery (COD).
Pelaku diketahui berinisial A alias Adit Aryasyaputra, warga Dusun Sukasari RT 05/03, Desa Ciherang, Kecamatan Sumedang Selatan. Ia diamankan polisi setelah dilakukan serangkaian penyelidikan pasca penemuan jasad korban.
Juanda sebelumnya ditemukan tergeletak tak bernyawa di Dusun Bojong Gawul RT 02/03, Desa Girimukti, Kecamatan Sumedang Utara, Minggu (22/2/2026) pagi. Penemuan jasad korban pada pukul sekitar 07.30 WIB itu sempat menggegerkan warga sekitar.
Kapolres Sumedang, AKBP Sandityo Mahardika mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada hari yang sama.
“Hari Minggu 22 februari sekira pukul 7.30, tersangka berinisial A melakukan pembunuhan terhadap Juanda, warga Desa Baginga,” ujarnya, di Mapolres Sumedang, Senin (23/2/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban mengalami sejumlah luka serius akibat serangan pelaku.
“Korbannya menderita Luka tusuk di leher kiri, pundak kiri depan, pundak kiri belakang, dada kiri dan luka akibat air soft gun di kepala kiri, pinggang kiri, punggung kiri dan badan kanan, juga luka robek senjata tajam di kedua telapak tangan,” kata Kapolres.
Polisi mengungkap, tersangka merupakan rekan yang kemudian melakukan pembunuhan sekaligus mengambil barang berharga milik korban.
Aksi kekerasan dilakukan dengan cara menusuk korban di bagian perut dan dada hingga korban meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP).(*)