PELAKU LAKA MAUT CIBINONG DITANGKAP! Berawal dari Lawan Arah Kini Dijerat dengan Pasal Berlapis
Muhammad Ulung Dzikrillah February 23, 2026 06:42 PM

- Polisi telah menetapkan pemotor yang menyebabkan kecelakaan maut di Jalan Raya Jakarta Bogor, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor sebagai tersangka.

Pelaku yang diketahui berinisial AF (25) itu dijerat pasal berlapis yakni Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintasan angkutan jalan.

Dalam pasal tersebut, apabila pengendara karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia maka terancam hukuman pidana maksimal 6 tahun penjara.

Selain itu, pelaku juga dijerat Pasal 312 Undang-undang 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancama maksimal tiga tahun penjara.

Pasal tersebut berbunyi tentang pelaku yang dengan sengaja tidak berhenti, tidak memberikan pertolongan, dan tidak melaporkan kecelakaan kepada pihak yang berwajib.

"Saat ini tersangka sudah ditahan di Mapolres Bogor," ujar Kasatlantas Polres Bogor, Iptu Afif Widhi Ananto, Senin (23/2/2026).

Dalam menangani perkara tersebut, ia mengatakan seluruh tindakan yang dilakukan sesuai dengan prosedur kepolisian.Ia juga mengklaim melaksanakan penyidikan secara cepat, profesional, dan transparan berdasarkan fakta dilapangan dengan Scientific Crime Investigation.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.