Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi (MK) diminta menghapuskan ketentuan umrah mandiri dalam Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Ibadah Haji dan Umrah
Permohonan itu disampaikan Koalisi Pelindung Ibadah dan Ekosistem Umrah Haji dalam sidang perbaikan permohonan di MK, Jakarta, Senin. Permohonan ini diregistrasi oleh Mahkamah dengan nomor 47/PUU-XXIV/2026.
Adapun koalisi tersebut terdiri atas Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri), PT Nasuha Yassinta Jaya Abadi yang bergerak di bidang penyelenggaraan umrah, dan ustaz Akhmad Barakwan.
“Menyatakan Pasal 86 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata kuasa hukum para pemohon, Shafira Candradevi.
Pasal 86 ayat (1) huruf b UU Haji dan Umrah mengatur bahwa perjalanan ibadah umrah dilakukan secara mandiri. Menurut para pemohon, keberadaan pasal ini menciptakan dualisme rezim hukum terkait penyelenggaraan umrah.
Mereka mendalilkan, pasal tersebut membuka ruang penyelenggaraan umrah mandiri tanpa menempatkannya dalam perizinan dan pengawasan yang setara dengan penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU).
PPIU sendiri merupakan biro perjalanan wisata yang memiliki perizinan berusaha untuk menyelenggarakan perjalanan ibadah umrah.
Selain itu, mereka juga mempersoalkan Pasal 87A dan Pasal 88A UU Haji dan Umrah. Mereka menilai, kedua pasal ini tidak mengatur secara memadai standar pelayanan, mekanisme pengawasan, dan sanksi dalam penyelenggaraan umrah mandiri.
Ketiadaan pengaturan tersebut, menurut para pemohon, menimbulkan kekosongan hukum dan bertentangan dengan prinsip negara hukum yang mewajibkan negara hadir melalui pengaturan, pengawasan, dan perlindungan terhadap warga negara.
Mereka juga mendalilkan bahwa umrah mandiri tidak memperoleh perlindungan sebagaimana jamaah PPIU, seperti yang tertuang Pasal 96 ayat (5) huruf d dan e UU Haji dan Umrah.
Pasal tersebut mengecualikan jamaah umrah mandiri dari layanan akomodasi, konsumsi, dan transportasi, serta pelindungan jiwa, kecelakaan, dan kesehatan.
Bagi para pemohon, kondisi ini merupakan bentuk pengingkaran kewajiban konstitusional negara untuk memberikan perlindungan hukum dan rasa aman kepada warga negara.
Turut dipersoalkan, yakni Pasal 97 ayat (1) huruf a dan b serta Pasal 110 ayat (1) dan ayat (2) huruf b dan huruf d UU Haji dan Umrah.
Dalam petitum atau pokok permohonannya, para pemohon turut meminta agar seluruh frasa “umrah mandiri” dalam Pasal 87A, Pasal 88A, Pasal 96 ayat (5) huruf d dan huruf e, serta Pasal 97 ayat (1) huruf a dan huruf b dihapuskan.
Sementara itu, Pasal 110 ayat (1) dan ayat (2) huruf b dan huruf d UU Haji dan Umrah diminta untuk dinyatakan bertentangan dengan konstitusi dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sehingga tidak lagi berlaku.
“Menegaskan bahwa keberadaan peraturan pelaksana tidak dapat dijadikan dasar pembenar atas kekosongan norma, ketidakjelasan pengaturan, atau pelepasan tanggung jawab konstitusional negara yang bersumber dari norma undang-undang yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar,” imbuh Shafira.







