Banda Aceh (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh memvonis seorang terdakwa tindak pidana korupsi dana desa secara in absentia atau tanpa kehadiran terdakwa di persidangan dengan hukuman enam tahun penjara.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim diketuai M Jamil serta didampingi R Deddy Haryanto dan Zul Azmi, masing-masing sebagai hakim anggota di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Senin.

Terdakwa atas nama Fadlonnur selaku Keuchik (kepala desa) Gampong Deng, Kecamatan Tanah Luas, Kabupaten Aceh Utara, periode 2019-2025. Kini, terdakwa Fadlonnur masuk dalam daftar pencarian orang.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar denda Rp300 juta dengan ketentuan apabila tidak membayar dipidana selama enam bulan kurungan.

Majelis hakim juga menghukum terdakwa Fadlonnur dengan hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti kerugian negara Rp789,3 juta.

Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti kerugian negara setelah satu bulan putusan memiliki kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang.

"Apabila terdakwa tidak memilikinya harta benda untuk membayar uang pengganti kerugian negara, maka dipidana selama satu tahun penjara," kata M Jamil, ketua majelis hakim.

Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan Ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Lampiran III UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

Berdasarkan fakta di persidangan, kata majelis hakim, terdakwa Fadlonnur selaku kepala desa mengelola dana desa tahun anggaran 2019 sebesar Rp830,38 juta, tahun anggaran 2020 mencapai Rp990 juta, dan tahun anggaran 2021 sebanyak Rp735,82 juta.

Anggaran tersebut digunakan untuk berbagai kegiatan seperti pekerjaan pelat beton, pembangunan MKC, pembangunan saluran pembuangan, penimbunan sarana olahraga, pekerjaan rehabilitasi gedung serbaguna, dan lainnya.

Namun, dalam pelaksanaan terjadi penyimpangan serta melakukan pekerjaan fiktif. Pengelolaan dana desa tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan, sehingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp789,3 juta.

Vonis majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Pada persidangan sebelumnya, jaksa penuntut Ivan Najjar Alavis dari Kejaksaan Negeri Aceh Utara menuntut terdakwa Fadlonnur dengan hukuman tujuh tahun penjara.

Selain pidana penjara, jaksa penuntut juga menuntut terdakwa membayar denda Rp400 juta subsidair atau hukuman pengganti jika tidak membayar dengan pidana penjara 120 hari.

Serta menuntut terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara Rp789,3 juta. Apabila terdakwa tidak membayar maka dipidana selama empat tahun penjara.

Jaksa menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Majelis hakim memberikan waktu pikir-pikir kepada dia selama tujuh hari, apakah menerima atau mengajukan banding terhadap putusan tersebut.