Kuningan (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Kuningan, Jawa Barat, mengungkap motif seorang pria yang melakukan penipuan dengan modus menjadi polisi gadungan untuk menawarkan rekrutmen karyawan BUMN dan meminta sejumlah uang kepada korban di daerah tersebut.
Kepala Satreskrim Polres Kuningan Iptu Abdul Azis dalam keterangannya di Kuningan, Senin, mengatakan tersangka berinisial MS (22) merupakan seorang mahasiswa yang nekat menggunakan atribut kepolisian demi meyakinkan korban.
“Motifnya untuk menguntungkan diri sendiri dengan memakai kedudukan palsu sebagai anggota Polri,” katanya.
Ia menjelaskan kasus tersebut terungkap setelah pihaknya menerima laporan pada 12 Januari 2026, dari seorang korban berinisial AS (52) di Kabupaten Kuningan.
Menurut dia, tersangka mendatangi korban dengan mengenakan seragam polisi berpangkat AKP serta menunjukkan sejumlah dokumen yang seolah-olah berkaitan dengan proses penerimaan karyawan.
Ia menyebutkan tersangka kemudian meminta uang sebesar Rp100 juta sebagai syarat agar dua anak korban bisa diterima bekerja.
“Korban dijanjikan oleh tersangka bahwa anaknya dapat bekerja di Pertamina Balongan Indramayu. Korban sempat menyerahkan uang muka sebesar Rp16 juta kepada tersangka,” katanya.
Azis menuturkan setelah pekerjaan yang dijanjikan tidak kunjung terealisasi, korban merasa tertipu dan langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Kuningan.
Dari hasil penyelidikan, kata dia, petugas kepolisian mengamankan barang bukti berupa satu pucuk senapan angin model menyerupai AK47 warna hitam, satu setel seragam berpangkat AKP, dan satu kaos bertuliskan polisi.
“Selain itu, turut diamankan dua lembar daftar nama calon karyawan BUMN serta surat keterangan lulus tes dan surat keterangan kerja atas nama salah satu anak korban,” katanya.
Atas kejadian tersebut, Polres Kuningan mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap oknum yang mengatasnamakan institusi tertentu dan menjanjikan kelulusan rekrutmen dengan imbalan uang.
“Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 492 atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun,” tuturnya.







