- Polres Sumedang berhasil menangkap pelaku pembunuhan terhadap Juanda (23), korban kasus modus transaksi COD ponsel di Kabupaten Sumedang.
Penangkapan dilakukan setelah jajaran Satreskrim melakukan penyelidikan intensif sejak jasad korban ditemukan.
Kapolres Sumedang, AKBP Sandityo Mahardika, menyatakan tersangka diamankan di kawasan Sumedang Kota.
Saat proses penangkapan, pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan di bagian kaki lantaran berusaha melarikan diri.
Tersangka diketahui bernama Adit Aryasyaputra dan mencoba kabur ketika hendak diamankan petugas.
Tindakan tegas terukur dilakukan untuk mencegah pelaku meloloskan diri.
Setelah dilumpuhkan, tersangka langsung mendapatkan perawatan medis sebelum dibawa ke Mapolres Sumedang guna menjalani pemeriksaan intensif.
Sebagai informasi, sebelumnya, seorang pemuda bernama Juanda, warga Desa Baginda, Sumedang Selatan, ditemukan tewas di kawasan Girimukti, Sumedang Utara, Minggu (22/2/2026) pagi.
Hasil penyelidikan mengarah kepada pelaku yang merupakan warga Dusun Sukasari, Desa Ciherang, Kecamatan Sumedang Selatan.
Motif pembunuhan diduga dipicu dendam pribadi setelah korban disebut pernah menyinggung kehamilan istri pelaku yang kini berusia lima bulan.
Selain itu, pelaku juga diduga ingin menguasai empat unit iPhone milik korban.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 459 KUHP atau Pasal 458 KUHP atau Pasal 479 KUHP dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.